Logo Header Antaranews Kepri

Kemenkes: Hindari beli obat sirop tanpa resep dokter

Senin, 6 Februari 2023 14:18 WIB
Image Print
Ilustrasi - Obat sirop. ANTARA/Sutterstock/pri. (ANTARA/Sutterstock)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat menghindari pembelian obat sirop secara mandiri tanpa dibekali resep dari dokter.

Pernyataan itu dikemukakan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin, menyikapi kemunculan kasus baru Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Jakarta.

"Yang paling baik saat ini adalah konsultasi ke tenaga kesehatan. Jangan beli obat sendiri dulu," kata Siti Nadia.

Apabila anak sakit, kata dia melanjutkan, Kemenkes menyarankan dibawa ke fasilitas layanan kesehatan untuk mendapatkan obat dari dokter.

Siiti Nadia mengatakan kasus GGAPA pada anak kembali terjadi di Indonesia.

Dari dua kasus yang dilaporkan Dinkes DKI, satu pasien masih berstatus suspek dan satu kasus terkonfirmasi meninggal dunia setelah mengalami keluhan demam dan sulit buang air kecil.

Hingga kini, kata dia, Kemenkes beserta pihak terkait masih menelusuri keterkaitan cemaran senyawa kimia Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melebihi ambang batas pada bahan baku produk tersebut, dengan kasus GGAPA yang dialami pasien.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengungkap jenis obat sirop yang dikonsumsi korban meninggal dunia akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Jakarta, Rabu (1/2), bermerk Praxion yang dibeli di apotek.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan penambahan jumlah kasus GGAPA yang tercatat pada tahun ini yaitu satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek. Seluruhnya dilaporkan Dinkes DKI Jakarta.

Satu Kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia satu tahun. Kronologi kasus dimulai saat korban mengalami demam pada 25 Januari 2023 dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.

Pada 28 Januari 2023 pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria), kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan. Tiga hari berselang, pasien dirujuk ke Rumah Sakit Adhyaksa.

Dikarenakan ada gejala GGAPA, kata Syahril, maka pihak rumah sakit memutuskan untuk merujuk pasien ke RSCM. Tapi keluarga menolak dan meminta pulang.

Pada 1 Februari 2023 orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD dan pasien sudah mulai buang air kecil.

Di saat bersamaan, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole, tapi 3 jam berselang saat di RSCM, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.00 WIB, kata Syahril.

Kronologi pasien suspek dialami seorang anak berusia 7 tahun. Ia mengalami demam pada 26 Januari 2023, kemudian mengonsumsi obat penurun panas sirop yang dibeli secara mandiri.

Empat hari berselang, pasien mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari puskesmas. Pada 1 Februari 2023 pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan. Keesokan harinya pasien dirawat di RSUD Kembangan, kemudian dirujuk dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.

"Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Hindari beli obat sirop secara mandiri tanpa resep dokter



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026