Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pengawasan obat hewan secara rutin guna memastikan tidak ada penggunaan obat hewan berkategori obat keras namun dijual bebas tanpa resep dokter hewan di daerahnya.
"Pengawasan dilakukan pada 24 Juli 2025, 7 Agustus 2025, dan 11 Agustus 2025," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sekaligus Pengawas Obat Hewan Kabupaten Bintan Iwan Berri Prima di Tanjungpinang, Senin.
Pengawasan rutin tersebut dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Bintan Timur, Kecamatan Bintan Utara, dan Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Menurutnya, jika Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan, kewenangan pengawasan obat hewan untuk kabupaten/kota adalah pengawasan di tingkat depo, apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko obat hewan.
Selain melakukan pengawasan obat hewan, pihaknya juga melakukan edukasi tentang aturan dalam penjualan dan penggunaan obat hewan. Salah satunya adalah penjualan hewan, terutama obat keras dan/atau obat yang diberikan secara parenteral (disuntikkan) harus disertai dengan resep dokter hewan, sehingga jenis obat ini tidak boleh dijual bebas.
Baca juga: Polres Lingga garap 30 hektare lahan tidur menjadi sentra jagung
Apalagi, katanya, obat keras ini bila pemakaiannya tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat menimbulkan bahaya bagi hewan dan/atau manusia yang mengonsumsi produk hewan tersebut.
"Contohnya adalah anti biotik, obat penenang, obat-obatan yang mengandung hormon, dan obat lain yang cara aplikasinya dengan cara disuntikkan," ujarnya.
Selain itu, Iwan Berri turut mengimbau masyarakat untuk tidak menjual obat hewan tanpa perizinan.
Saat ini, perizinan obat hewan telah dipermudah oleh pemerintah, yakni melalui aplikasi atau one single submission (OSS) atau perizinan online terpadu satu pintu.
Ia melanjutkan, dari lima pet shop dan empat toko pertanian yang telah dilakukan pengawasan, hingga saat ini belum ada yang ditemukan penjualan obat keras pada hewan yang dijual tanpa resep dokter hewan.
"Bahkan pada 7 Agustus 2024, pengawasan obat hewan juga dilakukan bersama-sama oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan -BPKP- Kepri," kata Iwan Berri.
Baca juga: 130 PMI telah berangkat dari Batam hingga Juli
Baca juga: BKKBN Kepri bagikan MBG untuk tiga posyandu di Tanjungpinang

Komentar