Logo Header Antaranews Kepri

Aparat Diminta Selidiik Guru Yang Beli Karya Tulis

Senin, 15 November 2010 22:01 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA news) - Anggota Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jamaluddin, meminta aparat penegak hukum menyelidik guru-guru yang terlibat dalam pembelian karya tulis sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dari 4A ke 4B.

"Perbuatan mereka itu selain merusak citra pendidikan di Karimun juga mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga harus ditindak," ucapnya di Gedung DPRD Karimun, Senin.

Jamaluddin menuturkan Komisi A telah sejak awal mengetahui perbuatan para guru yang membeli karya tulis itu.

"Pertengahan tahun 2010 kami sudah memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk rapat dengar pendapat terkait persoalan tersebut," katanya.

Saat itu Kadisdik berjanji akan menindaklanjuti dan akan menggagalkan kenaikan pangkat para guru yang "menipu" dengan membeli karya tulis oranbg lain.

Janji tersebut tidak dipenuhinya, hingga akhirnya "penipuan" itu terkuak di pusat dan pelakunya telah diberi sanksi oleh Gubernur Kepri berupa pembatalan kenaikan pangkat, tuturnya.

Dia mengharapkan permasalahan itu diselidik dan disidik penegak hukum dan seluruh pihak yang terlibat diseret diadili.

"Itu kejahatan konspirasi untuk merusak citra pendidikan dan merugikan keuangan negara. Saya harap dalam penegak hukum nantinya aparat jangan tebang pilih. Semua pihak yang terlibat termasuk oknum di dinas terkait harus turut mendapat ganjaran hukum," ujarnya.

Ditanya tentang jumlah guru berpangkat 4A yang membeli karya tulis tersebut tahun 2009 itu, ucap dia, jumlahnya hampir 50 orang.

Selain itu kata dia mustahil para guru 4B yang menipu itu bisa mengembalikan selisih gaji antara 4A dan 4B yang mereka terima.

"Kalaupun mereka berniat ingin mengembalikan ke mana? Tahun Anggaran 2009 sudah tutup buku. Selain itu, pengembalian uang negara yang diperoleh secara tidak wajar, tidak akan menghapus tindak pidananya," katanya.

Dia juga menyebutkan jika mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, para guru itu selain dicopot dari jabatannya juga diberhentikan dari PNS.

"Sebab itu saya minta hukum harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu," tuturnya.

Dukungan bagi aparat untuk menindaklanjuti persoalan itu juga dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi A, Syahrir.

"Sudah seharusnya perbuatan para guru iti ditindaklanjuti secara hukum, sebab hanya proses hukum yang dapat membuat jera para pelaku dan mengembalikan citra pendidikan di Karimun serta perbaikan kinerja Disdik Karimun," katanya.

Sebanyak 25 guru di Kabupaten Karimun, dibatalkan naik pangkat dari 4A ke 4B oleh Gubernur Kepri pada bulan ini, karena ketahuan membeli karya tulis sebagai salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat.


Bupati

Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi A, Anwar Abu Bakar, mengatakan hasil rapat dengar pendapat dengan Disdik terkait persoalan itu dilakukan, Senin (26/7) juga disampaikan pada Bupati Karimun.

Rapat itu membahas persoalan puluhan guru yang membeli karya tulis untuk persyaratan kenaikan pangkat, serta tentang kerja sama Disdik Karimun dengan Universitas DR Sutomo yang hanya memiliki dua program pendidikan (prodi) juga kami sorot.

"Harus kami akui banyak yang tidak beres terkait kinerja dinas itu," katanya.

Dia menuturkan harusnya Disdik menjalin kerjasama pendidikan bagi guru untuk mengikuti program S1 dengan Universitas Riau yang memiliki 10 prodi.

"Berdasarkan kedekatan wilayah dan ketentuan yang berlaku harusnya UNRI, namun kami tidak mengetahui ada apa dibalik kerjasama itu," tuturnya.

Pada kesempatan itu dia juga menuturkan, penyebab banyaknya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh para guru, honorer dan PNS di Karimun, adalah dampak dari tidak profesionalnya proses perekrutan.

"Kami harap kedepan perekrutan guru, honorer dan PNS di Pemkab Karimun, jangan hanya berdasarkan asas kekeluargaan, saudara dan kerabat dari pejabat, melainkan secara profesional," paparnya.

Dia berpendapat salah satu penyebab buruknya kinerja dinas tersebut, tidak terlepas dari tidak tegasnya Bupati Karimun dalamk menegur dan memberikan sanksi bawahannya yang bersalah.

"Akibatnya yang seperti ini citra pendidikan di Karimun sudah tercoreng," tuturnya. (ANT-HAM/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026