Begini tanggapan Ibunda Brigadir J soal vonis mati Ferdy Sambo

id Ferdy Sambo,Brigadir J,ibunda brigadir j,yosua hutabarat,putri chandrawati,vonis mati ferdy sambo, vonis mati sambo, hukuman sambo, hukuman ferdy samb

Begini tanggapan Ibunda Brigadir J soal vonis mati Ferdy Sambo

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
 
"Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti saat ditemui, di Jakarta, Senin.
 
Rosti berharap hakim sama adilnya memberikan hukuman kepada terdakwa lainnya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
 
Rosti juga menyampaikan pesannya kepada Bharada E atau Richard Eliezer yang telah berlaku jujur dalam proses persidangan dan berharap tidak ada lagi kasus pejabat yang menyalahkan anak muda.
 
"Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya," tutupnya.
 
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, putusan majelis hakim tersebut telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di dalam persidangan yang telah bergulir sejak Oktober 2022.

Putusan ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dengan tuntutan pidana seumur hidup.

“Karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU,” kata Ketut.

Baca juga:
Pendukung berharap Richard Eliezer divonis bebas

Ferdy Sambo divonis mati oleh PN Jaksel

Hakim tepis motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi

Ibunda membawa foto Brigadir Yosua ke ruang sidang vonis Ferdy Sambo



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ibunda Brigadir J bersyukur usai hakim memvonis mati Ferdy Sambo

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE