Ibunda harap Richard Eliezer tetap jadi anggota polisi

id ibunda richard eliezer,vonis richard eliezer, anggot brimob, mabes polri,pn jakarta selatan

Ibunda harap Richard Eliezer tetap jadi anggota polisi

(kiri-kana) Ibundar Richard Eliezer, Rieneke Pudihang didampingi pengacara Ronny Thalapessy dan suaminya Junus Lumiu memberikan keterangan pers kepada media usai sidang putusan Bharada Richard Eliezer di salah satu restoran di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-cita menjadi anggota Polisi, setelah semua proses pidana selesai dijalankan.

Harapan ini disampaikan Rieneke Pudihang dalam konferensi pers di salah satu restoran di wilayah Jakarta Selatan, Rabu.

“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke.

Menurut Rieneke, anaknya telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri.

Hingga musibah menimpa keluarga Eliezer, di mana Icad panggilan akrab Bharada E, turut serta dalam pembunuhan berencana rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditetapkan sebagai terdakwa.

Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikitpun berniat untuk berhenti menjadi polisi.

“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” kata Rieneke.

“Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” kata Rieneke menambahkan.

Rieneke bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu tahun enam bulan. Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.

Baginya, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.

“Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.

Sementara itu, sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Richard Eliezer (Bharada E), layak untuk menyandang status sebagai justice collaborator.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Alimin menjelaskan, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili. Dalam persidangan, Alimin menyatakan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama meskipun dirinya merupakan eksekutor.

"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," tutur Alimin.

Sehingga, ucap Alimin melanjutkan, saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama, meskipun Richard Eliezer memang benar melakukan penembakan terhadap Yosua.

"(Eliezer) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," ucapnya.

Menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara ini.

"Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tutur Alimin.

Baca juga:
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Pendukung harap Richard Eliezer dapat hukuman seringan mungkin

 Ayah Brigadir J berharap seluruh terdakwa dihukum sesuai pasal 340 KUHP

Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara 15 tahun


Dengan demikian, majelis hakim memberikan penghargaan kepada Richard Eliezer, yakni hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan empat orang lainnya.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ibunda harapkan Richard Eliezer tetap jadi anggota polisi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE