Ayah Brigadir J berharap seluruh terdakwa dihukum sesuai pasal 340 KUHP

id Brigadir J,Ferdy Sambo,Putri Candrawathi

Ayah Brigadir J berharap seluruh terdakwa dihukum sesuai pasal 340 KUHP

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap seluruh terdakwa yang terlibat pembunuhan berencana atas kasus kematian anaknya terjerat hukuman pasal 340 KUHP.

"Ke semua terdakwa kita berharap pasal 340 diterapkan, kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," kata Samuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Samuel menuturkan pihaknya mengikuti keputusan hakim yang nantinya akan memberikan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun berdasarkan pasal tersebut.

Dia menambahkan, pihak keluarga telah menerima permintaan maaf dari Bharada E atau Richard Eliezer yang berjanji untuk jujur dalam membela Brigadir J.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan keluarganya terharu dengan keputusan majelis hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara yang membuktikan masih adanya keadilan.

"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam karena memang itulah yang sesuai menurut hukum pasal 340," tutupnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ayah Brigadir J harap semua terdakwa dihukum sesuai pasal 340 KUHP

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE