Logo Header Antaranews Kepri

Polisi Panggil Kadisdik Terkait TK Tanpa Izin

Selasa, 23 November 2010 22:19 WIB
Image Print
Raja Zuriantias, kanan, saksi terkait dugaan TK Mawar Merah Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat yang beroperasi tanpa izin. (kepri.antaranews.com/Rusdianto)

Karimun (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan setempat Harris Fadillah untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Taman Kanak-kanak Mawar Merah yang beroperasi tanpa izin.

Taman Kanak-kanak itu berada di Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat.

"Surat panggilan untuk Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) sudah kami layangkan dengan jadwal pemeriksaan Kamis pekan ini," kata Kasat Reskrim AKP Ary Baroto melalui Kanit Idik IV Ipda Hendriyal di Mapolres Karimun, Selasa.

Ipda Hendriyal mengatakan, Kadisdik Harris Fadillah diperiksa sebagai saksi terkait taman kanak-kanak (TK) Mawar Merah yang diduga beroperasi tanpa izin.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai lembaga formal, sebuah TK harus mengantongi izin dari pemerintah daerah, dalam hal ini Disdik.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan pengelola sekolah tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Sampai kini belum ada penetapan tersangka. Namun, keterangan sementara dari beberapa saksi, izin operasional TK Mawar Merah masih dalam proses sementara kegiatan belajar mengajar sudah berjalan,"katanya.

Menurut dia, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa sembilan saksi yang berasal dari tenaga pengajar, orang tua atau wali murid, Kepala Desa Kundur dan mantan Kepala Desa Kundur.

"Saksi pelapor Raja Zuriantias sudah kita periksa beberapa kali, termasuk hari ini,"katanya.

TK Mawar Merah dilaporkan Raja Zuriantias, tokoh masyarakat sekaligus pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Falah Desa Kundur kepada polisi dengan nomor laporan LP/188-B/XI/2010/KEPRI/R-KARIMUN tertanggal 2 November 2010.

Raja Zuriantias, usai memberikan keterangan kepada penyidik mengatakan, pihaknya melaporkan TK Mawar Merah agar setiap lembaga pendidikan formal di kabupaten setempat memiliki izin operasional.

"Ini menyangkut penegakan hukum, sebagai lembaga pendidikan formal, setiap TK harus beroperasi tanpa izin, apalagi TK Mawar Merah sudah melakukan kegiatan belajar mengajar selama satu tahun,"katanya.(ANT-028/Z003/Btm2)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026