
Kasus Pencabulan Nodai FFI di Batam

Batam (ANTARA News) - Kasus pencabulan yang melibatkan aktor sinetron berinisial Rb selaku tersangka, dinilai menodai kesuksesan pelaksanaan Festival Film Indonesia tahun 2010 di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Tindakan itu menodai pelaksanaan Festival Film Indonesia (FFI) yang berlangsung sukses," kata Komisaris Besar (Pol) Eka Yudha Satriawan, Kepala Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang, Senin.
Dia mengatakan, tindakan itu tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang figur publik, terlebih terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisian, lanjutnya, akan tetap memproses secara hukum dugaan tindakan pencabulan itu dikarenakan dukungan bukti-bukti yang cukup kuat.
Eka juga tidak mempermasalahkan sikap Rb yang tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan dengan alasan menunggu didampingi pengacara.
"Silakan. Itu hak Rb, namun kami memiliki bukti kuat," kata dia.
Dia menyatakan Rb akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2003 teentang Perlindungan Anak.
Rb ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam pada Minggu, 28 November 2010 oleh polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial S di salah satu hotel berbintang di Batam.
Rb adalah aktor beberapa sinetron seperti Jiran, Inayah dan Muslimah yang ditayangkan di sebuah stasiun televisi swasta.
Kehadiran dirinya di Batam dalam rangka memeriahkan pembacaan unggulan peraih penghargaan FFI tahun 2010. (ANT-142/Z002/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
