Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memberikan asistensi kepada Polres Natuna dalam penanganan kasus dugaan asusila terhadap anak yang melibatkan oknum camat di wilayah perbatasan tersebut.
“Ya kasus ini jadi atensi, karena ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban,” kata Kasubdit IV Gakkum Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer di Batam, Jumat.
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik dari Unit PPA Subdit IV Gakkum Ditreskrimum Polda Kepri memantau secara rutin perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan akhir Desember 2025 tersebut.
“Kami memonitor terus perkembangan kasusnya. Per tanggal 6 Januari lalu, Polres Natuna sudah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan, ini termasuk cepat juga prosesnya,” ujarnya.
Andyka menyebut, penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka, salah satunya hasil visum terhadap korban anak.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie menyebutkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak yang menjadi korban.
Dalam laporan polisi yang diterima penyidikan, peristiwa asusila tersebut dialami korban anak yang pada Oktober 2025 masih berusia 17 tahun.
Anak tersebut bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah sang camat. Korban mengaku mendapat ancaman dari oknum camat tersebut.
Atas adanya laporan polisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara oknum camat tersebut.
Wakil Bupati Natuna Jarmin mengatakan tindakan itu dilakukan setelah Pemkab Natuna menerima surat pemberitahuan dari Polres Natuna terkait proses hukum yang tengah dijalani oknum ASN tersebut.
Menurut dia, penonaktifan tersebut hanya berlaku terhadap jabatan oknum sebagai camat, sementara status yang bersangkutan sebagai ASN masih dipertahankan sampai proses hukum dibuktikan.
“Surat Keputusan tentang pemberhentian sementara dari tugas jabatan terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan oleh Bupati Natuna, terhitung sejak 7 Januari 2026,” kata Jarmin.

Komentar