
Polda: Napi Kendalikan Jaringan Narkoba dari Lapas

Batam (ANTARA News) - Polisi Batam berhasil mengungkap kasus seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Batam yang mengendalikan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia dari lembaga pemasyarakatan.
"Narapidana K mengendalikan narkoba dari lapas menggunakan telepon seluler," kata Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Sadono di Batam, Senin.
K mengatur arus narkoba dari Malaysia ke Indonesia dengan menghubungi pemasok Malaysia dan kurir dari Batam, kata AKBP Agus Sadono .
Ia mengatakan K mengatur pemasukan narkoba sedikitnya tiga kali, dengan total 5,5 kg shabu-shabu.
"Dua kali lolos, dan yang ketiga berhasil kami gagalkan. Semuanya dari Malaysia," kata Dirnarkoba Polda Kepri itu.
K merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis 20 tahun penjara dan baru menjalani masa hukuman dua tahun.
"K dihukum karena kasus narkoba, menjadi kurir narkoba dengan mebawa 43.000 pil ekstasi," kata Dirnarkoba.
Selain K, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain yang menjadi kurir dan pembeli.
K bekerja sama dengan pemasok narkoba dari Malayia, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Selain itu, K juga merekut kurir yang membawa narkoba dari Malaysia ke Batam dengan menumpang kapal cepat, tersangka R.
"Hukuman K akan diperberat karena tersangka adalah napi kasus serupa," kata Dirnarkoba.
Kepolisian akan berkoordinasi dengan aparat Lapas untuk mengungkap pengendalian peredaran narkoba dari dalam LP.
Di tempat yang sama, tersangka pembeli Al mengatakan kerap berhubungan dengan K menggunakan ponsel.
Ia juga mengatakan pernah beberapa kali membawa narkoba ke dalam penjara untuk dites K.
"Saya besuk dia di penjara, kami melakukan perencanaan-perencanaan," kata dia.
Ditanya asal ponsel yang dimiliki K di dalam penjara, ia mengatakan tidak tahu.
Sedangkan K menolak menjawab semua pertanyaan wartawan.
Tersangka dikenai pasal 112 dan 114 UU Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup. (Y011/A011/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
