Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru paling lambat 10 Maret

id PPPK Guru,Seleksi PPPK,kemendikbud ristek,guru fungsional,kementerian pan rb,badan kepegawaian negara

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru paling lambat 10 Maret

Ilustrasi: Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT-UNBK PPPK Guru dari pelamar umum di SMPN 2 Kuta Utara Dalung, Badung. ANTARA/HO-Pemkab Badung

Jakarta (ANTARA) - Pengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru akan disampaikan selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023. 

“Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Nunuk mengatakan Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini ataupun meninggal, dapat terisi.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.

Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah akan umumkan hasil seleksi PPPK Guru paling lambat 10 Maret

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE