Wagub Kepri berharap seluruh PPPK terdaftar sebagai peserta Taspen pada 2026

id Pemprov kepri, pppk, pt taspen, asuransi asn

Wagub Kepri berharap seluruh PPPK terdaftar sebagai peserta Taspen pada 2026

Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura (tengah). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura berharap seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) segera terdaftar sebagai peserta PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen.

"Paling tidak, tahun 2026 semua PPPK di lingkup Pemprov Kepri telah bergabung dan menjadi anggota PT Taspen," ujar dia di Tanjungpinang, Senin.

Ia menyebut jumlah PPPK Pemprov Kepri mencapai 6.000 lebih orang. Dengan terdaftar sebagai peserta PT Taspen, PPPK akan memiliki hak serta menguatkan posisi sebagai bagian dari keluarga besar aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Lanal Ranai bersihkan sampah kayu di aliran air akibat pasang

Ia juga berharap, pegawai yang telah memasuki masa purna tugas, seluruh hak pensiunan bisa disalurkan melalui PT Mandiri Taspen (Bank Mantap).

"Dengan kata lain, penyaluran hak pensiun dilakukan satu pintu, tidak lagi bercabang-cabang seperti yang sekarang masih terjadi," ucapnya.

Komisaris Utama PT Taspen Fary Djemy Francis menjelaskan PT Taspen adalah BUMN yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi ASN.

PT Taspen memiliki banyak layanan untuk para ASN, baik saat masih aktif bekerja maupun purna tugas, mulai dari tabungan hari tua (THT), dana pensiun, jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM).

"Bagaimanapun, keberadaan Taspen harus bisa memberikan layanan maksimal bagi semua ASN, baik terkait hak pembayaran keuangan pascapurna tugas, hingga perlindungan jaminan kesejahteraan sosial lainnya," katanya.

Baca juga: DPRD Batam pastikan investasi tak abaikan tenaga kerja lokal

Pada kesempatan terpisah, Branch Manager PT Taspen (Persero) Tanjungpinang Hilda Alfionita menyampaikan PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS dalam hal perlindungan JKK dan JKM.

“Tak ada perbedaan antara PPPK dan PNS dalam program perlindungan Taspen. Semuanya bagian dari ASN," ujarnya.

Ia menjelaskan sejak awal PPPK diangkat, sudah otomatis tercakup dalam program JKK dan JKM dari Taspen, dengan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Taspen turut menyediakan program menabung bagi PPPK yang akan menerima manfaat saat masa kontrak selesai, serupa dengan PNS yang memiliki tabungan hari tua.

"PNS dikenakan potongan 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga untuk tabungan hari tua. PPPK akan memiliki produk tabungan yang serupa," katanya.

Selain itu, Taspen menyediakan asuransi kematian, di mana ahli waris akan mendapatkan santunan jika terjadi sesuatu pada ASN.

Manfaat program ini tidak hanya terkait dengan masa pensiun, tetapi juga mencakup perawatan medis jika terjadi kecelakaan kerja selama masih aktif bertugas.

"Jangan berpikir Taspen hanya untuk pensiun. Jika terjadi kecelakaan kerja, perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh Taspen," katanya.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri bagikan paket sembako ke masyarakat duafa

Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE