Terdakwa kasus Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan penjara

id Tragedi Kanjuruhan, pengadilan negeri Surabaya, Abdul Haris, vonis Abdul Haris

Terdakwa kasus Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Sidang kasus Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). ANTARA/Indra Setiawan

Surabaya (ANTARA) -
Abdul Haris, terdakwa kasus Kanjuruhan Malang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). 
 
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara..
 
Disebutkan, yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.
 
"Hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.
 
Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.
 
Diketahui, Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.

Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
 
Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa kasus Kanjuruhan Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE