
Panwaslu: Harum Tidak Langgar Peraturan Pilkada

Batam (ANTARA News) - Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Amir Hakim Hanaehan Siregar-Syamsul Bahrum (Harum) tidak melanggar peraturan pemilihan kepala daerah, kata seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Paswaslu) Batam, Hariyanto di Batam, Sabtu.
Pernyataan tersebut terkait dengan publikasi tim pemenangan Harum mengenai dukungan Presiden ke-3 RI Baharuddin Jusuf Habibie kepada Harum yang kemudian Habibie melalui adik dan ajudannya membantah dukungan tersebut.
Hariyanto menyatakan sudah mengklarifikasi dan mendapat jawaban bahwa pernyataan dukungan dari Habibie kepada Harum dilakukan tim pemenangan, tidak langsung oleh Amir Hakim Siregar.
Di tempat terpisah, Siregar melalui sekretaris tim pemenangan Harum, M Afrizal mengatakan telah bertemu langsung dengan Habibie, namun ia enggan merinci isi pertemuan tersebut.
Ketika ditanya mengenai sikap keluarga Habibie yang membantah dukungan yang diklaim Harum ia mengatakan itu urusan keluarga Habibie.
"Yang pasti, Amir Hakim telah bertemu dengan Habibie. Kalau keluarga membantahnya, terserah. Itu uruan keluarga Habibie," kata dia.
Sebelumnya, adik kandung BJ Habibie, Sri Soedarsono membantah dukungan khusus diberikan Habibie kepada Harum.
Menurut dia, BJ Habibie mendukung semua calon kepala daerah, tapi tidak memberikan dukungan khusus.
Memang mereka bertemu di Jakarta. Ajudannya, Rubi yang menerima dan mempertemukan Hakim dengan Habibie. Tapi tidak ada dukungan," kata dia bercerita.
Ia mengatakan Habibie memberikan kesempatan dan restu yang sama kepada luruh pasangan calon wali kota-wakil wali kota Batam 2011-2016. (Y011/S019/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
