Waduh! Merasa tak diurus saat mabuk, pria ini bakar hotel di Karimun

id Pria mabuk bakar hotel,Pengaruh alkohol,Karimun,Batam,Kepri

Waduh! Merasa tak diurus saat mabuk, pria ini bakar hotel di Karimun

Polisi melakukan olah TKP di hotel yang dibakar oleh EK. ANTARA/HO-Humas Polres Karimun

Batam (ANTARA) - Seorang pria, EK, tersangka kasus pembakaran salah satu hotel yang berada di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, ditangkap Polres Karimun, Senin (13/3/2023).

Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, tersangka dengan sengaja membakar hotel tersebut, karena merasa kesal kepada temannya berinisial AP yang menginap di hotel tersebut.

"Waktu kejadian pelaku dalam pengaruh alkohol, dia kesal dengan temannya itu karena merasa tidak diurus saat mabuk di salah satu kafe," katanya saat dihubungi di Batam, Kepri.

Dia menjelaskan, kejadian ini bermula saat tersangka dan temannya ini minum satu meja di salah satu kafe pada, Minggu (12/3) malam. Namun pada saat mabuk, dia ditinggalkan oleh temannya yang langsung pulang ke hotel tempatnya menginap.

Tiba-tiba tersangka EK datang ke hotel tersebut dalam kondisi mabuk dan langsung menampar AP tanpa penyebab. Lalu, setelah itu tersangka pergi keluar dan AP melihat pelaku EK menuju kamar miliknya dan keluar dengan baju sudah ganti.

"Menurut keterangan tersangka, pada saat mabuk dan tertidur dia merasa tidak di urus oleh temannya. Setelah sedikit sadar, dia lalu pergi ke kamar tempat temannya menginap dan menampar lalu langsung membakar bantal lalu pergi begitu saja," ungkapnya.

Kejadian itu lantas membuat temannya panik karena api dengan cepat membesar. Mereka sempat meminta tolong untuk memadamkan api dibantu oleh petugas kepolisian dan dari Pemadam Kebakaran setempat.

"Selama satu jam api berhasil dipadamkan. Untuk kerugian materi, sampai saat ini masih belum bisa ditafsirkan. Satu orang terluka akibat kejadian tersebut dan sudah dalam perawatan," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE