Pengiriman 10 pekerja migran ilegal ke Kamboja digagalkan Polda Kepri

id Perdagangan orang,PMI ilegal,Polda Kepri,Batam,Kepri

Pengiriman 10 pekerja migran ilegal ke Kamboja digagalkan Polda Kepri

Kapolda Kepri Irjen Polisi Tabana Bangun menunjukkan barang bukti berupa paspor saat merilis pengungkapan kasus pekerja migran ilegal di Batam, Rabu (15/3/2023). ANTARA/Yude

Batam (ANTARA) - Pengiriman 10 orang calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi daring digagalkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. Dua orang tersangka ditangkap.

"Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang korban calon pekerja migran ilegal di Pelabuhan Harbourbay Kota Batam dan menangkap dua orang tersangka berinisial DF (21 Tahun) dan S (37 Tahun)," ujar Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Tabana Bangun saat merilis kasus tersebut di Batam, Rabu (15/3/2023)

Tabana mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023, setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi akan adanya pengiriman calon pekerja migran ke luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay secara nonprosedural.

Baca juga: Kapolda minta warga waspadai peredaran narkoba dengan bungkus jajanan

Setelah ditelusuri, polisi berhasil menemukan 10 orang korban dengan tujuan keberangkatan awalnya ke Malaysia. Mereka diketahui menggunakan modus perjalanan wisata yang selanjutnya diberangkatkan ke Kamboja.

"Jadi, mereka ini ditawari bekerja sebagai operator judi online di Kamboja dan mereka dijanjikan gaji sebesar 700 dolar Amerika di sana," katanya.

Kapolda menjelaskan dua orang tersangka berinisial DF dan S yang ditangkap polisi berperan sebagai penampung dan pengantar para pekerja migran ilegal ke Kamboja.

Baca juga: Polda Kepri salurkan bantuan dari Kapolri untuk korban Serasan

"Kami juga sudah menetapkan satu orang tersangka sebagai DPO (daftar pencarian orang) yang saat ini diduga berada di luar negeri," tambahnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 jo Pasal 83 dan atau Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE