
Lapas Tanjungpinang Tahan 59 Warga Asing

Tanjungpinang (ANTARA News) - Lembaga Permasyarakatan Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau saat ini menahan 59 orang warga asing yang terlibat kasus pencurian ikan, penipuan dan narkoba.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang Meurah Budiman, Rabu, mengatakan, sebanyak 42 orang adalah warga Vietnam dan 10 orang warga Thailand terlibat kasus pencurian ikan, sedangkan 4 warga Singapura terlibat kasus narkoba dan pidana umum.
"Sebanyak 3 orang warga Nigeria terlibat kasus penipuan," ujar Meurah.
Ia mengatakan, sebagian warga Vietnam dan Thailand yang dibina di Lapas Tanjungpinang karena kasus pencurian ikan mencapai ratusan orang, namun sebagian besar mereka telah diusir Pemerintah Indonesia setelah menjalani hukuman. Saat ini jumlah narapidana kasus pencurian ikan tinggal 52 orang.
"Rata-rata tahanan kasus pencurian ikan saat ini telah menjalani hukuman 1-2 tahun," ungkapnya.
Meurah mengemukakan, jumlah penghuni Lapas Tanjungpinang sebanyak 314 orang. Sebanyak 80 orang yang ditahan terlibat kasus narkoba, satu diantaranya adalah remaja yang baru-baru ini dibebaskan.
"Jumlah penghuni Lapas Tanjungpinang yang terlibat kasus narkoba paling menonjol dalam beberapa tahun terakhir," ungkap Meurah.
Penghuni Lapas Tanjungpinang lainnya terlibat kasus penjualan orang, penipuan, pencurian dan pembunuhan. Petugas meningkatkan penjagaan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di Lapas Tanjungpinang.
Lapas Tanjungpinang masih mampu menampung 50-60 orang.
"Kondisi Lapas Tanjungpinang semakin baik dari tahun ke tahun," katanya.(ANT-NP/A013/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
