Natuna (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Kepulauan Riau, memberikan remisi kepada 72 narapidana (napi) dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak binaan, khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra, dikonfirmasi dari Karimun, Sabtu, mengatakan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana selama berada di dalam lapas, serta sebagai langkah untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri di masa depan.
"Pemberian remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dilakukan pada Jumat (28/3/2025) pagi," katanya.
Lapas mencatat bahwa napi yang mendapatkan remisi sebanyak 44 orang, dengan rincian 12 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 29 orang satu bulan, tiga orang satu bulan 15 hari, dan dua orang dua bulan.
Sedangkan yang mendapatkan PMP sebanyak 28 orang, dengan rincian satu orang mendapatkan pengurangan selama 15 hari, 20 orang satu bulan, lima orang satu bulan 15 hari, dan dua orang dua bulan.
"Untuk remisi Hari Raya Nyepi, kami nihil, dikarenakan tidak ada narapidana yang beragama Hindu," ujar Jaka.
Ia menjelaskan bahwa total penghuni di Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 89 orang, dari jumlah tersebut 17 orang tidak mendapatkan remisi dan PMP.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi penghuni lapas untuk terus berperilaku baik, baik saat di dalam maupun setelah dibebaskan.
"Data yang tidak mendapatkan remisi meliputi tiga orang berstatus tahanan, lima orang yang dicabut pembebasan bersyarat, empat orang beragama selain Islam, dan lima orang yang menjalani pidana subsider," ucap dia.
Komentar