Kasus mutilasi mayat dalam koper merah diungkap Polres Bogor

id Polres bogor, mutilasi, mayat dalam koper,Koper merah

Kasus mutilasi mayat dalam koper merah diungkap Polres Bogor

Kapolres merilis pengungkapan kasus penemuan mayat dalam koper di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023). ANTARA/M Fikri Setiawan

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, pada Rabu (15/3/2023) lalu diungkap oleh Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial DA (35).

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat merilis pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu (18/3/2023) mengatakan, sehari setelah penemuan potongan mayat itu, tim Reserse Mobile (Resmob) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) berhasil mengidentifikasi potongan tubuh korban seorang laki-laki berinisial R dan tersangka laki-laki berinisial DA.

"Setelah teridentifikasi, tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada Jumat (17/3), pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," paparnya.

Kapolres menjelaskan dugaan sementara motif pembunuhan yang dilakukan oleh DA karena terlibat pertengkaran dengan korban.

Baca juga: Tersangka pemutilasi mayat dalam koper merah ditangkap

Tersangka DA dan R yang sudah tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang, terlibat pertengkaran hingga kemudian DA membunuh R menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.

Tersangka DA membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.

"Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," papar Kapolres.

Kini, tersangka DA dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bogor ungkap kasus mutilasi mayat dalam koper merah

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE