Semarang (ANTARA) - Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah dipecat oleh Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pemecatan terhadap mereka berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," katanya.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.
Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Dia mengatakan, selain proses disiplin, terhadap oknum tersebut juga dilakukan proses pidana.
Disebutkan bahwa kelima oknum itu sendiri sudah dilakukan penempatan khusus sambil jalani proses pidana.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Jateng pecat lima oknum polisi calo bintara
Komentar