KPK ancam jemput paksa Dito Mahendra

id Dito Mahendra ,Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kpk

KPK ancam jemput paksa Dito Mahendra

arsip - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Jakarta (ANTARA) - KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Sesuai dengan mekanisme di dalam hukum, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan penyidik KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra sebagai saksi pada Kamis (6/4) dan mengingatkan Dito untuk kooperatif serta hadir guna memberikan keterangan kepada penyidik.

Dito bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Dito Mahendra pada Jumat (31/3), namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

Dito baru sekali memenuhi panggilan penyidik KPK, yaitu pada Senin, 6 Februari 2023.

Ketika itu, ia juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi.

Saat itu penyidik mengonfirmasi aset yang berkaitan dengan tersangka Nurhadi, di antaranya terkait kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.

Nama Dito Mahendra menjadi sorotan setelah penyidik KPK menggeledah rumahnya. Pasalnya tim penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian di antaranya diduga ilegal.

.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ancam jemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE