Dito Mahendra ditangkap saat liburan di Bali

id dito mahendra, mabes polri, dittipidum bareskrim polri, senjata api ilegal,dito,kpk

Dito Mahendra ditangkap saat liburan di Bali

Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal ditangkap penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Jakarta (ANTARA) - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito Mahendra ditangkap saat liburan di vila di daerah Canggu, Badung, Bali.

Ia mengatakan saat ditangkap Dito sedang berada di vila seorang diri, dalam rangka liburan. Namun, tidak dipastikan sejak kapan pacar Nindy Ayunda tersebut berada di Bali

“Lagi liburan,” kata Djuhandhani di Jakarta, Jumat.

Dito ditangkap oleh penyidik pada Kamis (7/9) sekitar pukul 14.30 WITA. Pada saat ditangkap, penyidik menemukan sebuah senjata api dilengkapi amunisi.

Baca juga:
Ditangkap di Bali, Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim

Bareskrim tangkap Dito Mahendradi luar Jakarta


“Ada padanya kami juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kami melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Meskipun menyimpan senjata api, kata Djuhadhani, saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari pihak Dito Mahendra. Setelah ditangkap, penyidik langsung membawa tersangka ke Mabes Polri, Jakarta, dan saat ini statusnya resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Terkait senjata api yang ditemukan, kata dia, penyidik menyerahkan barang bukti tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk diteliti jenis serta izin kepemilikannya., sebab Djuhandhani menduga senjata api itu ilegal, alias tidak memiliki izin.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi ataupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.
Baca juga:
Apindo Kepri mengajak pengusaha berkontribusi dalam penanganan stunting

Sejumlah perusahaan di Batam gunakan CSR bantu tangani stunting


Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara ini, penyidik juga membuat laporan polisi nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh KPK saat melakukan penggeledahan Senin (13/3).

Baca juga:
Pemprov Kepri luncurkan aplikasi "Si Dara"

Apindo dan BKKBN Kepri serahkan bantuan pada 100 anak stunting

TNI AL evakuasi ABK dari kapal yang menabrak karang di Batam

Pemprov Kepri bangun tiga gorong-gorong guna atasi banjir Tanjungpinang




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim tangkap Dito Mahendra saat liburan di Bali

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE