Logo Header Antaranews Kepri

WNA Australia yang ludahi imam masjid dideportasi

Jumat, 5 Mei 2023 14:27 WIB
Image Print
Petugas Imigrasi Bandung mengamankan WNA Australia di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Bandung (ANTARA) - Seorang WNA asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), yang meludahi seorang imam sebuah masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu dideportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan WNA itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Menurut dia, Brenton terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.

Sebelumnya, warga Australia itu pun ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat hendak pulang ke negaranya.

Warga Australia bernama lengkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain dideportasi, WNA itu juga diberi sanksi berupa ditangkal masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bandung deportasi WNA Australia ludahi imam masjid



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026