
KPU Serahkan Putusan MK ke DPRD

Batam (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Batam menyerahkan surat putusan Mahkamah Konstitusi kepada DPRD Kota Batam mengenai penetapan Ahmad Dahlan-Rudi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2011-2016.
"Suratnya tadi sudah saya tandatangani dan hari ini sudah disampaikan ke DPRD Batam," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Batam Hendriyanto di Batam, Jumat.
Ia mengatakan surat itu merupakan susulan sebagai konsiderans dari putusan KPU untuk penetapan wali kota-wakil wali kota terpilih.
Surat itu, kata dia, sebagai landasan DPRD menyurati Gubernur untuk melantik wali kota terpilih.
Keputusan MK, kata dia, sudah final menetapkan Ahmad Dahlan dan Rudi sebagai kepala daerah Batam selama lima tahun ke depan.
"Intinya tidak ada lagi persoalan dan tinggal menunggu jadwal pelantikan yang akan ditentukan dewan," katanya.
Mengenai pelantikan, ia mengatakan diatur DPRD Batam setelah berkoordinasi dan menerima keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepri.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Batam Surya Sardi mengatakan pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih direncanakan 27 atau 28 Februari 2011.
"Masa berakhirnya jabatan Wali Kota saat ini, Maret 2011, tapi kemungkinan 28 Februari pelantikan, tapi itu tentatif," kata dia.
Kini, kata dia, DPRD masih memproses dokumen pelantikan kepala daerah untuk diserahkan ke Gubernur Kepri Muhammad Sani.
"Hari ini kami terima surat dari KPU Batam. Kami akan segera menyampaikan ke Gubernur Kepri," kata dia.
Pasangan Ahmad Dahlan-Rudi terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, melalui Pilkada Batam, 5 Januari 2011.
Suara Dahlan-Rudi unggul dari empat pasangan lain dengan persentase sekitar 34,6 persen diikuti Ria Saptarika-Zainal Abidin sebanyak 78.926 suara atau 26,03 persen, Nada -Nuryanto memperoleh 36.165 suara atau 11,93 persen, Aripin-Irwansyah 17.841 suara atau 5,88 persen dan Hakim-Syamsul 60.261 suara atau 19,88 persen.
Namun, keputusan KPU mengenai perhitungan suara sah digugat empat orang dari tiga pasangan calon kepala daerah
Pada Rabu (2/2), Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan pemohon dan kembali mengukuhkan keputusan KPU Batam.
(Y011/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
