
Sidang Ba'asyir Ditunda

Jakarta (ANTARA) - Persidangan perdana terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pukul 09.00 WIB hanya lima menit untuk ditunda sampai pekan depan.
Penundaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaaan, dilakukan majelis hakim setelah tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir mengajukan keberatan terhadap persidangan 2) karena berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana Pemanggilan harus tiga hari sebelum persidangan.
Tim kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan yang menyatakan surat pemanggilan terhadap kliennya baru datang pada 8 Februari 2011..
"Saya Abu Bakar Ba'asyir merasa keberatan untuk ke persidangan hari ini, karena saya merasa dipaksakan dan hak saya dilanggar oleh JPU dan PN Jaksel," kata terdakwa.
Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro menyatakan sidang ditunda sampai Senin (14/2) mendatang.
Seusai persidangan, Abu Bakar Ba'asyir yang mengenakan baju koko putih, langsung diangkut menggunakan kendaraan baracuda ke tempat penahanannya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Pengamanan
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Inspektur Jenderal Polisi Sutarman menyiagakan 3.000 personel aparat kepolisian dan militer untuk sistem pengamanan sidang perdana kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir.
"Seluruh anggota pengamanan telah di tempatkan pada lokasi tertentu," kata Sutarman di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan telah menempatkan sejumlah personil di sepanjang jalur menuju gedung PN Jakarta Selatan dan pusat perbelanjaan, serta perkantoran.
Jenderal polisi bintang dua itu, menyebutkan Polda Metro Jaya melakukan pengamanan secara maksimal agar proses persidangan Baasyir berlangsung tertib dan aman.
Kepolisian mengantisipasi informasi tentang rencana kedatangan ribuan pendukung Baasyir dari Bogor, Jawa Barat dan Solo, Jawa Tengah, ke PN Jakarta Selatan, untuk menyaksikan secara langsung proses persidangan tokoh agama itu.
(R021/T014/R010/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
