
Ketua Komisi VII DPR RI dilaporkan ke MKD terkait pelecehan seksual verbal
Jumat, 9 Juni 2023 16:23 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Mantan anggota DPR RI dengan inisial AAFS mengadukan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Jumat, terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan seksual secara verbal.
"Teman-teman hari ini kami di MKD menerima laporan dari Mbak AAFS, beliau orangnya hadir terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos (media sosial)," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Jakarta.
Ia mengatakan aduan tersebut telah memenuhi syarat formil. "Kami tadi di sekretariat sudah mengecek secara formil sudah memenuhi syarat ya, syarat formil sudah dipenuhi," kata dia.
Tahapan selanjutnya ialah aduan akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno untuk menggandakan jadwal pemanggilan pengadu dan teradu, katanya lagi.
"Jadi tentu kami akan mengagendakan setelah rapat pleno kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi, dan pemeriksaan klarifikasi pelapor atau pengadu dan teradu," kata dia.
Sementara itu, AAFS belum bisa berkomentar terkait substansi aduan karena sejumlah prosedur yang harus dijalani.
AAFS mengaku bahwa dirinya turut melampirkan dokumen berisi pesan singkat sebagai alat bukti laporan aduannya. "Bukti chat," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua Komisi VII DPR dilaporkan ke MKD soal pelecehan seksual verbal
Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
