Logo Header Antaranews Kepri

DPRD: Tidak Ada Penambahan Anggaran Boom Panjang

Rabu, 16 Februari 2011 20:02 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News)- Komisi C DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang membidangi pembangunan dan lingkungan menegaskan tidak ada penambahan anggaran untuk kelanjutan pengerjaan proyek tahun jamak Pelabuhan Boom Panjang.

"Kami menegaskan tidak ada lagi penambahan anggaran untuk kelanjutan pengerjaan proyek tersebut, karena nilai nominal pengerjaan proyek itu sebesar Rp38,2 miliar sudah ditetapkan dalam peraturan daerah," kata Ketua Komisi C DPRD Karimun HM Taufiq, Rabu.

Hal itu dikatakannya dalam rapat dengar pendapat antara Komisi C dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan Pemkab Karimun di Gedung DPRD Karimun.

Taufik mengharapkan dalam waktu dekat pelabuhan itu sudah difungsikan, karena berdasarkan kontrak kerja proyek tersebut sudah selesai sejak tahun lalu.

"Tapi sampai saat ini pelabuhan itu belum dioperasionalkan, malah muncul anggaran tambahan tahun 2011 di Dinas Perhubungan sebesar Rp1 miliar untuk kelanjutan pengerjaan proyek tersebut," ujarnya.

Di tempat yang sama anggota komisi lainnya HM Asyura mengatakan hal senada.

"Jangan ada lagi penambahan anggaran untuk kelanjutan pengerjaan proyek tersebut, saya khawatir suatu waktu nanti akan muncul masalah hukum karena nominal proyek tersebut telah ditetapkan dalam perda," katanya.

Dia juga mengkhawatirkan akan muncul tudingan miring, bahwa DPRD Karimun "turut bermain" terkait alokasi anggaran untuk pengerjaan proyek lanjutan di pelabuhan itu.

"Fungsikan dulu sesuai dengan keadaan sekarang, bukankah pengerjaannya sudah dinyatakan siap 100 persen dan sekarang masuk dalam tahap pemeliharaan," ujarnya.

Sementara menurut Rocky Marciano Baowle, pencairan anggaran pengerjaan proyek tersebut sudah dilakukan 100 persen, namun kondisi fisik pelabuhan itu masih sekitar 90 persen.

"Penyebabnya karena adanya 'change contract order' (CCO) dari rencana awal pelabuhan itu, akibatnya ada item pengerjaan lainnya yang harus dikorbankan," katanya.

Selain itu dia juga mempertanyakan sejauh mana tanggungjawab konsultan perencana dan pemilik proyek, terkait munculnya CCO tersebut.

"CCO muncul setelah kontraktor pelaksana melakukan survey bersama, sehingga sebelum proyek itu dikerjakan harus dilakukan perubahan dibagian bawah pelabuhan itu," ucapnya.

Berdasarkan penuturan Kepala Dinas PU Karimun, Abu Bakar, pengerjaan proyek tersebut sudah 100 persen dalam waktu dekat akan diserahkan pada Bagian Umum yang selanjutnya akan diserahkan pada Dinas Perhubungan untuk pengelolaannya.

"Atau bila disetujui, pengelonaan pelabuhan itu langsung saya serahkan pada Dishub. Saya optimistis paling lambat akhir Maret mendatang pelabuhan itu sudah dapat dioperasionalkan," tuturnya.

Dishub

Masih pada kesempatan itu Kepala Dinas Perhubungan, Cendra Nawazir, mengatakan terkait penambahan anggaran untuk kelanjutan pengerjaan proyek pelabuhan murni kesalahan nomenklatur saja.

"Saya akui itu kesalahan saya, saya akui itu. Keinginan saya hanyalah ingin secara optimal mengoperasikan pelabuhan itu. Masyarakat yang mengunakan pelabuhan itu tidak kehujanan dan tidak kepanasan. Anggaran tambahan itu akan digunakan untuk pengerjaan selasar yang akan digunakan oleh pedagang, instalasi listrik dan keramik," katanya.

Sementara menurut Sekretaris Komisi, Bakti Lubis, penambahan anggaran bisa dilakukan setelah pelabuhan itu diserahterimakan oleh Dinas PU.

"Mekanismenya Dishub menyurati bupati dan bupati menyurati kami, selanjutnya akan kami tindak lanjuti mungkin dengan persetujuan atau melalui rapat paripurna," katanya.

Dia memaparkan sebab keinginan dari Dishub ingin secara optimal mengoperasikan pelabuhan itu dan memberi kenyamanan bagi masyarakat penguna.

"Penambahan anggaran itu boleh saja dilakukan," paparnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Proyek Pembangunan Dermaga dan Terminal Pelabuhan Boom Panjang di Kecamatan Karimun nomor kontrak: 01/SP6KI/DMG-BOOM/DPU/2008, itu dibiayai APBD Karimun secara berkelanjutan mulai tahun 2008 hingga 2010.

Dengan nilai kontrak pengerjaannya sebesar Rp38.206.103.000.

Untuk pelaksanaannya dilakukan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan waktu pengerjaan selama 720 hari.

Konsultan Perencana proyek itu, PT Wastuwidyawan dan Konsultan Supervisi PT Qorina Konsultan Indonesia.

Sesuai kontrak, pengerjaan proyek itu sudah harus diserah terimakan oleh kontraktor pelaksana Maret lalu, tapi sampai saat ini proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan.(ANT-RD/Z003/Btm2)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026