
Bintan Target Sahkan 8 Perda Tahun 2011

Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau menargetkan delapan peraturan daerah disahkan pada tahun 2011.
Seluruh peraturan daerah (perda) tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah Bintan, kata Ketua Komisi I DPRD Bintan Manimpo Simamora, Rabu, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
"DPRD Bintan periode 2009-2014 belum berinisiatif membuat perda," kata Simamora yang juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Bintan.
Ia mengatakan, sebanyak 3 dari 8 rancangan perda, selain Perda APBD Bintan, telah diserahkan Pemerintah Bintan untuk dibahas anggota legislatif.
Ranperda tersebut terkait perizinan minuman beralkohol, perubahan satuan organisasi pemerintahan dan tenaga teknis.
DPRD Bintan telah membentuk panitia khusus untuk membahas perda tersebut.
"Sebanyak ranperda lain masih dibahas oleh Pemerintah Bintan," ungkapnya.
Simamora mengemukakan, DPRD Bintan periode 2009-2014 hingga sekarang telah mengesahkan sembilan perda. Perda yang disahkan tersebut tidak termasuk Perda APBD Bintan.
Seluruh perda yang telah disahkan akan dievaluasi, salah satunya melalui pemantauan terhadap pendapatan asli daerah. Perda yang tidak efektif sebaiknya dicabut.
"Perda yang tidak berdampak positif bagi masyarakat dan pemerintah akan dicabut," katanya.
(ANT-NP/A033/Btm2/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
