
DPRD Karimun Minta Daftar Perusahaan Bermasalah

Karimun (ANTARA News) - Komisi C DPRD Kabupaten Karimun Kepulauan Riau yang membidangi pembangunan dan lingkungan, meminta Dinas Pekerjaan Umum segera menyerahkan daftar perusahaan bermasalah.
"Selain itu kami juga meminta data tentang pembayaran denda yang telah dilakukan para kontraktor pelaksana yang tidak bisa tepat waktu menyelesaikan proyek," ucap Ketua Komisi C DPRD Karimun, HM Taufik di Gedung DPRD Karimun, Rabu.
Taufik menegaskan memasuki tahun 2011, tidak dibolehkan lagi ada pengerjaan proyek luncuran (proyek tahun 2010 dikerjakan tahun 2011) yang dibiayai APBD Karimun.
Daftar perusahaan dan bukti pembayaran denda keterlambatan, dapat dijadikan bukti bahwa Dinas PU telah melaksanakan kebijakan proyek sesuai dengan ketentuan dan melakukan penyelamatan uang negara atas denda keterlambatan yang telah dikerjakan, jelasnya.
Menurut dia, Komisi C belum pernah mengetahui secara terperinci berapa jumlah perusahaan yang telah di "blacklist" Dinas PU dan jumlah denda keterlambatan yang telah disetor ke kas daerah.
"Ini tahun 2011, tidak bisa lagi hal seperti itu dibiarkan terjadi," katanya.
Selain itu akibat komisi yang dipimpin tidak pernah menerima data tersebut, Taufik menyatakan kesulitan melakukan pengawasan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PU, Abu Bakar, berjanji dalam waktu dekat menyerahkan data tersebut.
Ia juga mengemukakan, pada tahun ini ada sejumlah perusahaan yang telah kami di-'blacklist'.
"Pemberlakuan denda juga telah kami lakukan, tapi saat ini secara data terperinci jumlah perusahaan yang telah kami 'blacklist' dan denda yang telah dimasukkan ke kas daerah, tidak saya bawa," tuturnya.
(ANT-HAM/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
