Satgas TPPO Polda Kepri gagalkan pengiriman calon PMI ilegal ke Arab Saudi

id Kasus TPPO,Polda Kepri,Batam,Kepri,kepulauan riau, perdagangan orang

Satgas TPPO Polda Kepri gagalkan pengiriman calon PMI ilegal ke Arab Saudi

Satgas TPPO memintai keterangan salah satu calon PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan Dubai (ANTARA/Humas Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepri menggagalkan pengiriman lima orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Arab Saudi dan Dubai, serta menangkap dua orang tersangka berinisial ISR dan AN pada Ahad (18/6).

" Ada lima orang calon PMI ilegal yang kami amankan di Pelabuhan Internasional Batam, mereka rencananya akan pergi ke Singapura terlebih dahulu, setelah itu langsung pergi dikirim bekerja ke Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) tanpa dokumen resmi oleh kedua tersangka," ujar Wakil Kepala Satgas TPPO 1 yang juga sebagai Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan di Batam Kepulauan Riau, Senin.

Adip menjelaskan kelima calon PMI ilegal itu rencananya akan diperkerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di negara tujuan. Mereka dijanjikan mendapatkan gaji sebesar 1.200 dirham sampai 1.500 dirham atau sebesar Rp4,5 juta sampai Rp5,7 juta per bulan.

Baca juga: Polda Kepri rayakan Hari Bhayangkara dengan lomba sampan ketiting di Batam

"Sedangkan kedua tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp8 juta per orang setelah calon PMI Ilegal tersebut sampai di negara tujuannya," kata dia.

Dia menyebutkan kedua tersangka ini sudah melakukan aksi pengiriman PMI ilegal sejak tahun 2019 hingga sekarang.

"Dari tahun 2019 hingga sekarang, mereka telah berhasil memberangkatkan PMI Ilegal ke Arab Saudi dan Dubai kurang lebih 100 orang," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga:
Polisi tangkap enam perampok pengusaha di Batam

Satgas TPPO Polda Kepri selamatkan 65 orang calon PMI ilegal dalam 10 hari

Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sabu antarpulau seberat 1 kg

Polres Bintan mengamankan lima PMI ilegal asal NTB

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE