Batam (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Kepri menyelidiki kemungkinan tersangka lain dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan oknum pegawai BP Batam.
“Ini masih kami lidik kemungkinan tersangka lain,” kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander di Batam, Jumat (22/11).
Dia menyebut berdasarkan penyidikan terhadap dua tersangka TPPO yang telah ditangkap, yakni RS selaku oknum pegawai BP Batam dan MI selaku sopir taksi daring, terungkap adanya kemungkinan tersangka lainnya.
“Kami akan mengambil sasaran antara sebelum tersangka RS dan MI yang taksi daring masih ada tersangka lainnya,” ujarnya.
Baca juga: KPU Karimun catat 1.853 warga pada DPTb akumulatif
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, katanya, muncul satu nama yang diduga terlibat sindikat TPPO atau pengiriman PMI non-prosedural dari Batam itu.
“Sudah muncul nama inisial H,” katanya.
Dony menyatakan belum mau mengungkap peran H dan statusnya sebagai warga sipil atau aparatur sipil negara, seperti RO alias RS.
“Statusnya masih pendalaman, yang jelas masih kami lidik, belum penetapan tersangka,” ujarnya.
Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Imigrasi terkait pembuatan paspor untuk para calon PMI ilegal yang dikirim oleh para tersangka.
Baca juga: Sabtu, cuaca Kepri diprakirakan berawan dan berpotensi hujan
“Kami akan koordinasikan dengan Imigrasi terkait pembuatan paspor apakah secara prosedur dari wilayah mereka datang di Madura, Jatim,” katanya.
Selain menetapkan para tersangka dengan undang-undang perlindungan migran kerja, penyidik juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka RO.
“Ya kami mendalami aliran dana untuk menelusuri apakah ada TPPU dari transaksi-transaksi ini,” kata Dony.
Baca juga:
Polda Kepri gerebek apartemen tempat judi daring di Batam
BPBD Tanjungpinang imbau pengendara waspada lintasi jalan longsor
Komentar