Polda Kepri selidiki tersangka lain kasus TPPO yang libatkan oknum BP Batam

id satgas tppo polri, tppo polda kepri, pegawai BP batam, pmi ilegal, polda kepri, kepulauan riau, ditreskrimum polda kepri

Polda Kepri selidiki tersangka lain kasus TPPO yang libatkan oknum BP Batam

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexandera (kanan) mendampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan kepada wartawan di Makopolda Kepri, Kota Batam, Jumat (22/11/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

“Sudah muncul nama inisial H,” kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander.

Batam (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Kepri menyelidiki kemungkinan tersangka lain dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan oknum pegawai BP Batam.

“Ini masih kami lidik kemungkinan tersangka lain,” kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander di Batam, Jumat (22/11).

Dia menyebut berdasarkan penyidikan terhadap dua tersangka TPPO yang telah ditangkap, yakni RS selaku oknum pegawai BP Batam dan MI selaku sopir taksi daring, terungkap adanya kemungkinan tersangka lainnya.

“Kami akan mengambil sasaran antara sebelum tersangka RS dan MI yang taksi daring masih ada tersangka lainnya,” ujarnya.

Baca juga: KPU Karimun catat 1.853 warga pada DPTb akumulatif

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, katanya, muncul satu nama yang diduga terlibat sindikat TPPO atau pengiriman PMI non-prosedural dari Batam itu.

“Sudah muncul nama inisial H,” katanya.

Dony menyatakan belum mau mengungkap peran H dan statusnya sebagai warga sipil atau aparatur sipil negara, seperti RO alias RS.

“Statusnya masih pendalaman, yang jelas masih kami lidik, belum penetapan tersangka,” ujarnya.

Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Imigrasi terkait pembuatan paspor untuk para calon PMI ilegal yang dikirim oleh para tersangka.

Baca juga: Sabtu, cuaca Kepri diprakirakan berawan dan berpotensi hujan

“Kami akan koordinasikan dengan Imigrasi terkait pembuatan paspor apakah secara prosedur dari wilayah mereka datang di Madura, Jatim,” katanya.

Selain menetapkan para tersangka dengan undang-undang perlindungan migran kerja, penyidik juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka RO.

“Ya kami mendalami aliran dana untuk menelusuri apakah ada TPPU dari transaksi-transaksi ini,” kata Dony.

Baca juga:
Polda Kepri gerebek apartemen tempat judi daring di Batam

BPBD Tanjungpinang imbau pengendara waspada lintasi jalan longsor

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE