Logo Header Antaranews Kepri

KKP hentikan penambangan pasir di Pulau Rupat Riau

Rabu, 21 Juni 2023 21:11 WIB
Image Print
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin. ANTARA/ (HO- KKP)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan secara permanen kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat Provinsi Riau karena menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun.

"Pada intinya, kegiatan tambang di Pulau Rupat sudah resmi kami stop karena terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan hasil analisa tim ahli ekosistem pesisir dan laut untuk kasus yang ada di Rupat, 25 persen kerusakan disebabkan faktor alam sedangkan 75 persen sisanya disebabkan faktor tindakan atau kelalaian manusia.

Atas kerusakan yang ditimbulkan, Adin menyampaikan bahwa KKP secara permanen telah menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut, serta menyampaikan permintaan evaluasi perizinan penambangan di perairan Pulau Rupat kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

“Selain itu, PT. LMU dan perusahaan lain yang turut menyebabkan kerusakan juga dikenakan denda administratif sebagai pertanggung jawaban atas kerusakan yang ditimbulkan,” kata dia.

Ke depan, lanjut Adin, hal-hal yang berkaitan dengan penambangan pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Sehingga dapat mengantisipasi kasus serupa di pulau Rupat agar tidak terulang kembali.

Adin menekankan bahwa dengan terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023, lokasi tambang sedimen hanya dapat ditentukan berdasarkan penelitian tim ahli. Sehingga lokasi yang boleh ditambang adalah lokasi yang terdapat sedimen yang boleh diambil, bukan pasir yang menjadi bagian penting dalam keberadaan pulau atau ekosistem laut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, dalam penentuan material sedimentasi yang dapat dikeruk atau diambil diperlukan adanya kolaborasi melalui tim kajian.

Kolaborasi tersebut untuk menjamin pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang mengutamakan kepentingan ekologi sehingga tidak berdampak negatif bagi ekosistem.

"Di peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 itu dikatakan betul, untuk menentukan apakah dia (material) sedimentasi, harus ada Tim Kajian. Dibentuk dulu. Siapa isinya? KKP sendiri, Kementerian ESDM, KLHK, perguruan tinggi, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal), Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda), lembaga lingkungan, kumpul, ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, bekerjalah mereka," ungkap Menteri Trenggono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Adapun pembentukan Tim Kajian, lanjut dia, tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Tim ini bertugas menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang berisikan sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi.

Trenggono mengungkap alasan perlunya penerbitan regulasi tata kelola hasil sedimentasi di laut. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan tingginya permintaan material reklamasi di dalam negeri. Sebab selama ini reklamasi mengandalkan pasir laut yang di beberapa lokasi praktik pengambilannya tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem.

Ia berharap dengan adanya regulasi ini, kegiatan reklamasi harus menggunakan hasil sedimentasi yang diambil menggunakan alat ramah lingkungan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP hentikan permanen penambangan pasir di Pulau Rupat



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026