Begini penjelasan BP Batam soal relokasi warga Tangki Seribu

id bp batam, tangki seribu, relokasi warga, batam, kepri, kepulauan riau

Begini penjelasan BP Batam soal relokasi warga Tangki Seribu

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait. (ANTARA/ HO-BP Batam)

Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan penjelasan mengenai tindakan merelokasi warga Tangki Seribu, yang telah sesuai dengan prosedur.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam pada Rabu dijelaskan, BP Batam telah mengalokasikan lahan di kawasan Tangki Seribu kepada PT Buskon Tunas Jaya, dengan nomor PL, 25.85030217.H1 tertanggal 5 Desember 2005 dengan luas 19.995 meter persegi.

Pada 2008, PT Buskon Tunas Jaya mengajukan permohonan peralihan hak atas lahan tersebut ke PT Batamas Indah Permai. Atas permohonan peralihan hak tersebut, BP Batam kemudian mengeluarkan IPH dengan nomor 4939/PL/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008.

Usai menerima pengelolaan lahan di kawasan Tangki Seribu dari PT Buskon Tunas Jaya, PT Batamas Indah Permai melakukan pembayaran perpanjangan UWT pada 11 Januari 2016. Sehingga, saat ini telah memiliki dokumen PL; SPPT; SKPT; UWTO dan IPH dari BP Batam atas nama PT Batamas Indah Permai.

"PT. Batamas Indah Permai sudah mempunyai UWTO 9 Desember 2015 sampai dengan 8 Desember 2045," kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait.

Terkait dengan relokasi yang dilakukan oleh tim terpadu pada Rabu (5/7/2023) pagi, telah dilakukan dialog bersama dengan warga yang menduduki lahan milik PT Batamas Indah Permai, pada 07 Maret 2023. 

Dalam dialog itu, PT Batamas Indah Permai menyiapkan solusi bagi warga yang selama ini menduduki lahan itu.

Kepada warga Tangki Seribu, PT Batamas Indah Permai menawarkan relokasi kepada warga di kawasan Punggur. Dari 500 Kepala Keluarga (KK), 450 KK yang bersedia direlokasi dan 50 KK lainnya menolak dan tetap bertahan.

Kepada masyarakat yang menolak, tim terpadu memberikan surat peringatan pertama pada 10 Maret, surat peringatan kedua pada 20 Maret dan Surat Peringatan ketiga pada 8 Juni 2023. 

"Jadi sebelumnya semua tahapan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga pada hari ini (Rabu, red) dilakukan upaya pembongkaran oleh tim terpadu," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE