Jakarta (ANTARA) - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel dua unit usaha budi daya udang milik PT DMMP dengan luas 9,2 hektare, dan PT TSJU di lahan seluas 9 hektare di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Ini merupakan langkah komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan, Ahad.
Kedua usaha budi daya udang tersebut tidak memiliki dokumen Cara Budi daya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB yang telah ditentukan.
Dia juga meminta kedua perusahaan tersebut untuk memperbaiki perizinan dengan mengunggah skala usaha dalam NIB sesuai faktanya serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budi daya Laut (BPBL) Batam.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan pengawasan kepatuhan harus terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP sambil menunggu diberikannya dokumen CBIB.
“Sambil menunggu dokumen CBIB, kedua usaha tersebut diperbolehkan beroperasi, namun dengan catatan hanya sampai masa panen. Tentunya dengan pengawasan ketat oleh Ditjen PSDKP, karena ini penting dilakukan sebagai langkah mitigasi usaha budi daya perikanan yang tidak merusak ekosistem mangrove dan ekosistem hutan lainnya,” kata Sudin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP menyegel dua unit usaha tambak udang di Batam
Komentar