Logo Header Antaranews Kepri

Tambang Pasir Ilegal di Desa Busung Ditutup

Rabu, 9 Maret 2011 00:24 WIB
Image Print
Ketua Komisi I DPRD Bintan Manimpo Simamora.(kepri.antaranews.com/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA News) - Penambangan pasir ilegal di Desa Busung, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau ditutup pemerintah setempat baru-baru ini.

Pengusaha menambang pasir di luar izin sehingga pemerintah menutupnya, kata Ketua Komisi I DPRD Bintan Manimpo Simamora.

"Penambangan pasir ilegal di Bintan merupakan permasalahan yang serius, yang harus dituntaskan," ujar Simamora yang dihubungi dari Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sedangkan penambangan pasir ilegal di Galang Batang, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, masih berlangsung hingga sekarang. Sekitar tiga pengusaha mengambil pasir tanpa mengantongi izin.

Aktivitas penambangan pasir ilegal telah berlangsung lama, meski sempat ditutup sementara waktu.

Komisi I dan II DPRD Bintan akan meminta Dinas Pertambangan Bintan menjelaskan permasalahan penambangan ilegal di Galang Batang tersebut.

"Seharusnya penambangan pasir ilegal itu ditutup, dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan, permasalahan penambangan pasir di Galang Batang telah berulang kali dibahas pemerintah dan DPRD Bintan. Beberapa pengusaha di Galang Batang mendapat izin penambangan rakyat dari Camat Gunung Kijang, sedangkan penambangan dalam skala besar mendapat izin dari Dinas Pertambangan Bintan.

"Lahan untuk penambangan rakyat maksimal 2 hektare, dan tidak dibenarkan menggunakan alat berat," katanya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bintan Zulkifli mengatakan, aktivitas penambangan pasir ilegal telah merusak lingkungan di Galang Batang, dan tidak menguntungkan daerah dan masyarakat.

"Penambangan ilegal harus ditutup secepatnya," kata Zulkifli.

Ia mengungkapkan, aktivitas penambangan pasir ilegal melibatkan banyak pihak, karena itu sulit ditutup. Sedangkan unit pengawasan dari Dinas Pertambangan Bintan tidak bekerja secara optimal.

Sementara pengawasan yang dilakukan DPRD Bintan tidak membuahkan hasil yang maksimal karena tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah dan institusi terkait. DPRD Bintan tidak memiliki hak untuk menutup aktivitas penambangan pasir ilegal yang telah merusak lingkungan.

"Permasalahan penambangan ilegal harus ditangani secara terpadu antara pihak eksekutif dan legislatif. Penambangan pasir ilegal harus ditutup, dan pelakunya diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

(ANT-NP/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026