Logo Header Antaranews Kepri

Kejari Datangkan Saksi Ahli Perkara Korupsi TPI

Rabu, 9 Maret 2011 00:30 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Sumatra Utara dalam sidang lapangan perkara korupsi proyek tempat pelelangan ikan Parit Rampak, Kecamatan Meral i Pengadilan Negeri setempat.

''Saksi ahli Yusandi dari Universitas Sumatra Utara (USU) kami hadirkan dalam sidang lapangan, Rabu pekan ini,'' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun Hanjaya Candra, di Tanjung Balai Karimun, Selasa 8 Maret 2011.

Menurut Hanjaya, Yusandi dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Martinus, konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

''Saksi ahli tersebut akan dihadirkan untuk memperkuat pembuktian dan meyakinkan majelis hakim, bahwa proyek tersebut telah merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar,'' katanya.

Dia menjelaskan, Yusandi akan menjelaskan secara teknis terkait dengan volume pekerjaan jalan penghubung di pinggir pantai dengan lokasi proyek TPI.

''Bukti-bukti yang kami sampaikan di persidangan sebenarnya sudah cukup. Namun, kami berpikir akan lebih kuat lagi jika majelis hakim ke lokasi proyek sambil mendengarkan keterangan saksi ahli,'' ucap Hanjaya yang juga menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Balai Karimun tersebut.

Perkara korupsi TPI merupakan satu-satunya kasus korupsi yang diungkap Kejari Tanjung Balai Karimun selama 2010.

Dalam perkara ini, JPU menyeret tiga orang sebagai terdakwa, masing-masing Martinus sebagai konsultan pengawas, Direktur Utama PT Cahaya Cerah, Ignatius Jaya Widjaya sebagai kontraktor pelaksana dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri, Rusli.

Dua dari tiga terdakwa, masing-masing Martinus dan Rusli, pada persidangan sebelumnya dituntut JPU hukuman kurungan selama satu tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar secara tanggung renteng bersama dua terdakwa lain.

Khusus terdakwa Rusli, lanjut dia, pada persidangan Rabu pekan ini akan mendengarkan putusan majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Igantius Jaya Widjaya masih pemeriksaan saksi-saksi.

Ketiga terdakwa didakwa telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan merugikan keuangan pada pengerjaan jala penghubung' yang seharusnya sepanjang 300 meter serta penimbunan 50 meter, ternyata yang dikerjakan hanya 112 meter.

Nilai kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp1,8 miliar.

(ANT-RD/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026