
KPK mulai panggil saksi kasus Bupati Langkat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan sejumlah saksi yang dipanggil untuk diperiksa tersebut terdiri atas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun, Kepala Bidang Ketenagaan Disdik Langkat Armanila, mantan Pelaksana Tugas Kadisdik Langkat Gembira Ginting, dan mantan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat Syafriansyah Nasution.
Baca juga: KPK umumkan sudah menetapkan tersangka OTT Bupati Lombok Barat
Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Langkat Juliana, Direktur Produksi PT Langkat Nusantara Kepong berinisial ART atau yang mewakili, Direktur PT Cinta Karya Membangun berinisial IFN, Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Langkat Sapril Rinto Ritonga, dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Langkat Hasan Basri.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Langkat serta lima orang dari pihak swasta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK mulai panggil saksi kasus Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
