
LSM Adukan Dugaan Kasus Korupsi Ke Kejati

Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebelas lembaga swadaya masyarakat di Kepulauan Riau mengadukan berbagai dugaan kasus korupsi yang terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Tinggi di Tanjungpinang, Selasa.
Kasus mafia perpajakan dan pertambangan, pencemaran lingkungan juga dilaporkan gabungan LSM yang dimotori LSM Gerakan Aksi Rakyat Daerah (Garda) Kepulauan Riau (Kepri).
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kepri menindaklanjuti berbagai kasus yang kami laporkan dan juga menindaklanjuti pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berkunjung ke Tanjungpinang 25 Februari 2011," kata Koordinator Garda Kepri, Gatot Indra Gunawan usai berdialog dengan pihak Kejati Kepri.
Sebelum berdialog dan memberikan berkas-berkas dugaan korupsi kepada Humas Kejati Kepri, Bambang Panca, sebanyak 14 orang perwakilan 11 LSM tersebut sempat berorasi di depan Kejati Kepri dengan membawa berbagai poster yang berisi kecaman dan permintaan pengusutan tuntas kasus korupsi.
"Ada sebanyak 18 tuntutan dan penyelesaian kasus yang kami sampaikan kepada Kejati Kepri untuk ditindaklanjuti," kata Gatot yang juga mantan anggota DPRD Tanjungpinang periode 2002-2004.
Menurut dia, beberapa kasus korupsi yang telah ditangani Kejati Kepri juga harus diusut tuntas, seperti kasus korupsi di proyek pemasangan pipa induk PDAM Tirta Janggi tahun 2009.
Selain itu mereka juga meminta penutupan tambang bauksit di beberapa daerah di Kepri yang telah merusak lingkungan dan menolak penambangan pasir laut.
Humas Kejati Kepri, Bambang Panca mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan tuntutan yang disampaikan oleh gabungan LSM tersebut.
(ANT-HM/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
