
15 Anggota DPRD Dukung Hak Interpelasi SOTK

Tanjungpinang (ANTARA News) - Anggota DPRD Kepulauan Riau Abdul Azis menyatakan lebih dari 15 anggota legislatif akan mengajukan hak interpelasi kepada kepala daerah setempat terkait pembentukan Badan Penanggulangan Bencana yang tidak termasuk di dalam struktur organisasi dan tata kerja.
"Pekan depan hak interpelasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kepulauan Riau, karena sudah memenuhi tata tertib yang berlaku," kata Azis yang juga Ketua Komisi II DPRD Kepri yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, Jumat, di Tanjungpinang.
Sedangkan penggalangan dukungan rencana pengajuan hak angket untuk kasus CPNS Kepri 2010, lanjut dia, baru dilaksanakan pada Senin pekan depan.
Penanganan kasus CPNS Kepri 2010 masih belum tuntas, padahal itu merupakan hal yang serius yang harus diselesaikan hingga tuntas, ungkapnya yang merupakan inisitor hak angket CPNS Kepri 2010.
Ia mengatakan, isu yang berkembang sejak pekan lalu hingga sekarang sehubungan pengajuan hak angket dan hak interpelasi perlu diluruskan, karena kedua permasalahannya berbeda.
Beberapa anggota DPRD Kepri baru-baru ini berencana mengajukan hak angket untuk permasalahan CPNS Kepri 2010. Mereka berhasil mengumpulkan tanda tangan lebih dari 15 orang anggota legislatif.
"Sedangkan hak interpelasi diajukan kepada pemerintah daerah terkait permasalahan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana," katanya.
Hak interpelasi dan hak angket merupakan hak masing-masing anggota legislatif, yang tidak berhubungan dengan partai. Hak itu digunakan semata-mata untuk kepentingan daerah dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi anggota legislatif.
"Ini gerakan moral untuk memperbaiki Kepri. Jika memenuhi ketentuan yang berlaku, pasti kami gunakan hak interpelasi dan hak angket," ungkapnya.
Azis mengatakan, pengajuan hak interpelasi dan hak angket merupakan cara yang tepat pada saat ini, karena beberapa kebijakan pemerintah tidak melibatkan anggota DPRD Kepri. Penggunaan hak interpelasi dan hak angket tersebut merupakan bentuk dari ketegasan anggota DPRD Kepri dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.
"Tidak ada pemaksaan dalam memberikan dukungan, karena sekali lagi saya kebijakan ini dilakukan hanya untuk kepentingan masyarakat dan memperbaiki kinerja pemerintah," ujarnya.
Hak interpelasi diajukan bukan untuk membubarkan Badan Penanggulangan Bencana Kepri, melainkan memberikan peringatan kepada perintah untuk mengambil kebijakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apalagi pimpinan dan staf lembaga yang baru dibentuk baru-baru ini tersebut menggunakan anggaran daerah.
"Bagaimana pengguna anggaran mempertanggungjawabkannya jika lembaga tersebut tidak masuk dalam SOTK," ungkapnya.
Ia mengaku belum mengetahui jumlah fraksi yang mendukung penggunaan hak interpelasi SOTK. Namun Fraksi Demokrat DPRD Kepri telah mengambil sikap untuk mendukung penggunaan hak interpelasi untuk memperbaiki klinerja pemerintah dalam menyusun SOTK.
"Jadi tidak benar jika ada yang menyatakan Fraksi Demokrat DPRD Kepri belum memutuskannya, karena rencana ini sudah dibahas bersama," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kepri Surya Makmur Nasution mengaku belum pernah membahas penggunaan hak interpelasi maupun hak angket tersebut.
"Fraksi Demokrat belum pernah membahasnya, apalagi mengambil keputusan. Kalau ada dari anggota fraksi yang menyatakan sikap boleh-boleh saja, karena hak itu melekat pada setiap anggota DPRD," kata Nasution yang dihubungi dari Tanjungpinang.
Nasution mengatakan, Fraksi Demokrat DPRD Kepri baru akan rapat membahas persoalan yang kini berkembang di media cetak maupun elektronik guna mengambil keputusan fraksi.
"Kami, pada Senin (21/3) akan bicarakan secara serius dan mendalam apa yang berkembang saat ini terutama masalah hak interpelasi maupun hak angket mengenai penerimaan CPNS dan pelantikan pejabat eselon II dan III Pemprov Kepri," ujarnya.
Dia menyebutkan, hak angket harus didahului hak interpelasi dan juga dengan menimbang apakah masalah penerimaan CPNS dan pengangkatan pejabat tersebut pantas atau layak diinterpelasi.
"Hak angket digunakan Dewan bila ada indikasi pelanggaran hukum oleh kepala daerah," ujarnya.(ANT-NP/Z003/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
