Bareskrim periksa 30 saksi dalam kasus penistaan agama Panji Gumilang

id Ponpes al zaytun, penistaan agama, pencucian uang, panji gumilang, karopenmas humas polri, brigjen ahmad ramadhan,Al zaytun

Bareskrim periksa 30 saksi dalam kasus penistaan agama Panji Gumilang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. AHmad Ramadhan. (ANTARA/HO-DivHumas Polri

Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri sudah memeriksa 30 orang saksi dalam penyidikan dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di-BAP," kata Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin.

Setelah mendapat keterangan para saksi, kata Ramadhan, tahap selanjutnya penyidik segera melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan saksi ahli. Total ada 20 saksi ahli yang diperiksa.

"Adapun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli Labfor," papar Ramadhan.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi.

Namun, Ramadhan tidak menyebutkan kapan Panji Gumilang bakal diperiksa, apakah di Bareskrim Polri atau di Polda Jawa Barat.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan.

Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan zakat dan tindak pidana tentang yayasan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri periksa 30 saksi terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE