Selebgram kasus makan babi jalani sidang perdana dugaan penistaan agama

id sumsel,lina mukheerje,sidang perdana,pn palembang,selebgram makan babi, selebgram

Selebgram kasus makan babi jalani sidang perdana dugaan penistaan agama

Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Seorang selebritas Instagram dan Tiktok (Selebgrab) Lina Luthfiawati atau @linamukherjee_, menjalani persidangan perdana dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan menyebutkan nama Allah di PN Palembang pada Selasa.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tersebut diikuti tersangka, beserta tiga orang saksi, yaitu M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin, dan Husyam Usman.

Sidang dimulai pada pukul 11.39 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra, beserta dua Hakim Anggota Agung Ciptoadi dan Pitriadi.Sedangkan panitera pengganti Jeiny Syahputri.

Pada saat awal persidangan, tersangka tidak didampingi penasihat hukum saat menghadiri persidangan karena dirinya ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang sehingga tidak dapat menghubungi penasihat hukumnya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan hal itu  disebabkan penasihat hukum terdakwa belum menerima surat kuasa.

Oleh sebab itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia menggunakan penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang.

Terdakwa bersedia menggunakan penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang Supendi saat menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat membacakan surat dakwaan itu tersangka pada akun Youtube pribadinya dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan ujaran kebencian baik antarindividu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE