Logo Header Antaranews Kepri

Penambangan Pasir di Galang Batang Tetap Marak

Rabu, 23 Maret 2011 20:08 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Aktivitas penambangan pasir secara ilegal di Desa Galang Batang Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau tetap marak, kendati lokasi tersebut telah ditutup pemerintah setempat.

"Dua dari empat lokasi tambang pasir ilegal di Galang Batang masih beraktivitas, setelah sempat terhenti dua hari," kata Camat Gunung Kijang, Diki Iskandar Dinata yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.

Penambang pasir ilegal tersebut tidak mengindahkan instruksi dari pihak kecamatan. Padahal pada pekan lalu mereka sempat menghentikan aktivitasnya selama dua hari, namun setelah itu beraktivitas kembali hingga sekarang, ujarnya.

Aktivitas penambangan dilakukan di tepi jalan umum di kawasan Galang Batang. Lokasi kegiatan ilegal tersebut tidak jauh dari Mapolsek Gunung Kijang dan Kantor Kecamatan Gunung Kijang.

Dalam sehari masing-masing penambang ilegal dapat memproduksi pasir sebanyak 10 truk yang dijual di Bintan dan Tanjungpinang.

"Saya sendiri yang memerintahkan mereka menghentikan kegiatannya. Tetapi tidak mungkin setiap hari saya harus mengurus permasalahan itu, dan memerintahkan mereka tutup kembali," ujarnya.

Penambang pasir ilegal di Galang Batang berisial Fe dan Fi. Mereka mengantongi rekomendasi dari pihak kecamatan untuk mendapatkan izin pertambangan dari Dinas Pertambangan Bintan.

"Rekomendasi itu bukan surat izin untuk melakukan penambangan, melainkan diperuntukkan sebagai dasar untuk mendapatkan izin penambangan rakyat," katanya.

Diki mengemukakan, aktivitas penambangan ilegal hanya dapat ditangani oleh tim terpadu yang terdiri dari Dinas Pertambangan Bintan, pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Kami hanya memiliki wewenang melakukan razia, sementara penyitaan barang bukti seperti mesin penyedot pasir dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil. Sedangkan proses hukum merupakan wewenang pihak kepolisian," katanya.(ANT-NP/M019/Btm2)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026