Kemenag investigasi penggunaan dana BOS dan zakat di Pondok Pesantren Al Zaytun

id Al zaytun,Dana bos,Karopenmas,Itjen Kemenag,Panji Gumilang, pondok pesantren

Kemenag investigasi penggunaan dana BOS dan zakat di Pondok Pesantren Al Zaytun

Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal. (ANTARA/HO-Itjen Kemenag)

Jakarta (ANTARA) - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama tengah melakukan investigasi terkait penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan pengelolaan zakat di Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Kita saat ini sedang melakukan (investigasi). Tapi belum ada hasil karena masih berproses, untuk investigasi penggunaan dana BOS dan investigasi penggunaan zakat," ujar Irjen Kemenag Faisal di Jakarta, Kamis.

Faisal menjelaskan, bahwa teknis kerja Itjen berdasarkan aduan dari unit kerja di Kemenag RI dan aduan masyarakat. Khusus untuk dana BOS, pihaknya mendapat permintaan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.

Sementara investigasi dana zakat berasal dari permintaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI. Pasalnya, zakat dan dana keagamaan sosial ada di bawah kewenangan direktorat tersebut.

"Namun mohon maaf karena prosesnya sedang berjalan dan belum ada laporan sama sekali ke saya. Saya belum bisa menyampaikan apa-apa," kata dia.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenag RI untuk mengaudit dana BOS di Al Zaytun.

Ramadhan  mengatakan langkah itu dilakukan setelah kepolisian menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana BOS di pondok pesantren tersebut.

"Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait penggunaan atau audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020," katanya.

Selain dana BOS, Ramadhan menjelaskan, Polri juga melakukan audit terkait penghimpunan zakat yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun. Audit ini dilaksanakan bersama Itjen Kemenag RI.

"Akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al Zaytun atau pihak yang terafiliasi, yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI," katanya.

 Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengambil keterangan sejumlah saksi ahli terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik telah melakukan koordinasi dan diskusi mendalam dengan para ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli korporasi, ahli pidana dan ahli lainnya dalam penyelidikan tersebut.

"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji Gumilang), namun masih dalam proses penyelidikan," kata Whisnu.

Dari hasil penyelidikan ini, kata Whisnu, pihak masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Al Zaytun.

"Minggu depan kami akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaitun," kata Whisnu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Itjen Kemenag investigasi penggunaan dana BOS dan zakat di Al Zaytun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE