Jakarta (ANTARA) - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama tengah melakukan investigasi terkait penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan pengelolaan zakat di Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Kita saat ini sedang melakukan (investigasi). Tapi belum ada hasil karena masih berproses, untuk investigasi penggunaan dana BOS dan investigasi penggunaan zakat," ujar Irjen Kemenag Faisal di Jakarta, Kamis.
Faisal menjelaskan, bahwa teknis kerja Itjen berdasarkan aduan dari unit kerja di Kemenag RI dan aduan masyarakat. Khusus untuk dana BOS, pihaknya mendapat permintaan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.
Sementara investigasi dana zakat berasal dari permintaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI. Pasalnya, zakat dan dana keagamaan sosial ada di bawah kewenangan direktorat tersebut.
"Namun mohon maaf karena prosesnya sedang berjalan dan belum ada laporan sama sekali ke saya. Saya belum bisa menyampaikan apa-apa," kata dia.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenag RI untuk mengaudit dana BOS di Al Zaytun.
Ramadhan mengatakan langkah itu dilakukan setelah kepolisian menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana BOS di pondok pesantren tersebut.
"Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait penggunaan atau audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020," katanya.
Selain dana BOS, Ramadhan menjelaskan, Polri juga melakukan audit terkait penghimpunan zakat yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun. Audit ini dilaksanakan bersama Itjen Kemenag RI.
"Akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al Zaytun atau pihak yang terafiliasi, yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI," katanya.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengambil keterangan sejumlah saksi ahli terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik telah melakukan koordinasi dan diskusi mendalam dengan para ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli korporasi, ahli pidana dan ahli lainnya dalam penyelidikan tersebut.
"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji Gumilang), namun masih dalam proses penyelidikan," kata Whisnu.
Dari hasil penyelidikan ini, kata Whisnu, pihak masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Al Zaytun.
"Minggu depan kami akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaitun," kata Whisnu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Itjen Kemenag investigasi penggunaan dana BOS dan zakat di Al Zaytun
Berita Terkait
Satu calon haji Indragiri Hilir gagal jantung di rawat di RSBP Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 20:18 Wib
Pemkot Batam targetkan galang dana Rp2 M untuk korban longsor di Sumbar
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Santriwati di Rohil tewas diduga keracunan
Kamis, 16 Mei 2024 11:07 Wib
TNI AL libatkan sebanyak 210 personel dalam latihan perang ranjau bersama RSN
Selasa, 14 Mei 2024 14:04 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka baru di kasus tewasnya santri Tebo
Senin, 13 Mei 2024 12:31 Wib
Brigade Al-Qassam sergap pasukan Israel
Sabtu, 11 Mei 2024 5:59 Wib
Pemerintah anggarkan Rp7 miliar untuk Jalan Seminteh Segeram Natuna
Kamis, 9 Mei 2024 8:10 Wib
Brigade Al-Qassam terlibat bentrokan sengit dengan pasukan Israel di Rafah Jalur Gaza
Rabu, 8 Mei 2024 16:33 Wib
Komentar