Polisi bongkar penangkaran buaya muara ilegal di OKI

id sumsel,buaya muara,penangkaran ilegal,polda sumsel

Polisi bongkar penangkaran buaya muara ilegal di OKI

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan membongkar tempat penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Antara/HO/ist.

Palembang (ANTARA) - Aparat Polda Sumatera Selatan membongkar tempat penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Jumat, pihaknya menemukan 58 ekor buaya jenis muara yang dilindungi tersebut dan berhasil menangkap tiga orang warga yang diduga penjaga masing-masing tempat penangkaran, mereka adalah A (73), S (48) dan SM (43) yang merupakan warga kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten OKI, Sumsel.

Ia mengatakan terbongkarnya tempat penangkaran buaya ilegal tersebut akibat adanya laporan dari warga sekitar yang mengeluh takut jika buaya itu nantinya lepas dan dapat menyerang warga.

“Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal pada 22 Agustus 2023. Mulanya masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara itu dan mendapati jika penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi,” kata dia.

Menurut dia, tersangka kepada polisi mengaku, masing-masing dari mereka memiliki buaya dengan jumlah berbeda dan berada di tiga lokasi berbeda pula.Tersangka S memelihara sebanyak 11 ekor buaya, SM memelihara 34 ekor buaya, dan tersangka A memelihara sebanyak 13 ekor.

Ia mengungkapkan tersangka belum mengetahui apakah buaya-buaya itu nantinya akan dijual atau tidak dikarenakan buaya itu titipan dari seseorang berinisial B dan sudah meninggal.

Penangkaran buaya ilegal itu sudah berjalan selama sembilan tahun.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel bongkar penangkaran buaya muara ilegal di OKI

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE