Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan empat penjabat (pj) gubernur yang berasal dari TNI-Polri tidak dilarang jadi ASN karena saat ini mereka sudah berstatus sebagai purnawirawan.
"Yang empat tadi, semuanya sudah purnawirawan dan tidak dilarang bagi mereka untuk menjadi ASN. Setelah mereka menjabat ASN, eselon I struktural, misalnya, staf ahli menteri itu eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi pj gubernur," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.
Hal yang sama juga terjadi apabila purnawirawan itu menjabat ASN eselon II, maka mereka dapat menjadi penjabat bupati atau wali kota. Ia juga menegaskan pihaknya memahami mekanisme yang ada di TNI-Polri.
"Kalau seandainya menjabat eselon II struktural di jabatan sipil, tidak ada juga larangan bagi mereka untuk menjadi penjabat bupati atau wali kota," kata dia.
Ia merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di mana tidak diatur persyaratan penjabat kepala daerah bukan dari kalangan TNI-Polri. Selain itu, di dalam aturan pun tidak disebutkan penjabat harus dari ASN.
"Di dalam UU itu juga ada norma-norma yang mengatur mengenai masalah penjabat kepala daerah, norma pertama itu adalah tentang persyaratan. Persyaratannya adalah untuk penjabat gubernur itu pimpinan pejabat pimpinan tinggi madya. Nah madya itu adalah eselon I struktural di situ tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri TNI juga tidak dilarang dalam undang-undang itu," ungkap Tito.
Kemudian, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 disebutkan jika anggota TNI dapat memiliki jabatan di 10 instansi sipil. Mulai dari Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Bakamla dan Basarnas.
"Itu bisa menjabat di instansi sipil, sepanjang berhubungan dengan tugas pokoknya, bahasanya seperti itu," kata dia.
Kendati demikian, Tito tetap memahami bahwa dalam praktik TNI-Polri tidak boleh memiliki jabatan di instansi sipil. Sebab itu, jika ada TNI-Polri yang ingin menjadi penjabat maka harus dalam posisi purnawirawan.
"Jadi, saya kira ada enam yang bukan berlatar TNI-Polri untuk bulan ini dan ada empat yang berlatar TNI-Polri, tapi mereka semua sudah pensiun. SK pemberhentian juga ada, semua lengkap administrasinya. Saya kira itu, kami mengatur pada aturan hukum yang berlaku," kata dia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tito sebut empat Pj Gubernur eks TNI-Polri tidak dilarang jadi ASN
Komentar