Jakarta (ANTARA) - Mario Dandy Satriyo divonis dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, Ayah dari korban Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengapresiasi karena majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
Berita Terkait
Airlangga sebut peluang Raffi Ahmad maju Pilkada DKI Jakarta
Sabtu, 18 Mei 2024 5:45 Wib
Gulkarmat kerahkan 10 mobil pemadam kebakaran di Kelapa Gading
Jumat, 17 Mei 2024 11:38 Wib
Gulkarmat kerahkan 55 personel untuk padamkan kebakaran di Ancol
Kamis, 16 Mei 2024 15:49 Wib
Seorang imam mushala di Kedoya Jakbar tewas ditikam orang tak dikenal
Kamis, 16 Mei 2024 13:08 Wib
KPK nyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan
Rabu, 15 Mei 2024 14:31 Wib
Begini kronologi pembunuhan mayat dalam sarung di Tangsel
Selasa, 14 Mei 2024 17:00 Wib
Kejari Jaksel kembali buka lelang Rubicon milik Mario Dandy
Senin, 13 Mei 2024 15:22 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka baru di kasus tewasnya santri Tebo
Senin, 13 Mei 2024 12:31 Wib
Komentar