Jakarta (ANTARA) - Mario Dandy Satriyo divonis dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, Ayah dari korban Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengapresiasi karena majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
Berita Terkait
Satu orang tewas dalam kebakaran di Simpang Matraman Jakpus
Senin, 2 Desember 2024 10:28 Wib
Pesan Habib Rizieq ke massa reuni Akbar PA 212 di Monas
Senin, 2 Desember 2024 9:30 Wib
Kebakaran landa Simpang Matraman pada Senin Pagi
Senin, 2 Desember 2024 7:59 Wib
Menteri Arifah kunjungi remaja penusuk ibu di Jaksel
Senin, 2 Desember 2024 7:54 Wib
Begini kondisi ibu yang ditusuk anaknya di Jaksel
Minggu, 1 Desember 2024 13:33 Wib
Remaja yang bunuh ayah dan neneknya di Cilandak lakukan cek urin
Sabtu, 30 November 2024 14:10 Wib
Remaja di Jaksel tusuk ayah dan nenek hingga hewas
Sabtu, 30 November 2024 11:09 Wib
Ditinggal tiga pemain, Carlos Pena maksimalkan skuat yang ada bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Jumat, 29 November 2024 6:00 Wib
Komentar