Bawaslu Batam pastikan untuk kawal hak pilih mahasiswa perantau

id Kepri,batam,bawaslu,hak pilih ,mahasiswa

Bawaslu Batam pastikan untuk kawal hak pilih mahasiswa perantau

Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, memastikan mengawal hak pilih mahasiswa pendatang atau perantau yang akan menggunakan hak pilihnya di daerah ini

Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho di Batam, Kamis, mengatakan hal tersebut dilakukan dengan cara pengawasan berkala terhadap daftar pemilih tambahan (DPTb) dan proses pindah memilih.

"Hal itu selalu kita pantau baik dari panwascam, kita juga koordinasi aktif dengan KPU untuk memaksimalkan bagaimana semua masyarakat Indonesia yang mempunyai KTP dan hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya," kata Antonius.

Ia meminta masyarakat dan mahasiswa yang belum terdaftar dalam DPT untuk segera melaporkan diri kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU agar dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024.

"Masyarakat perlu melakukan pengecekan data terlebih dahulu apakah sudah terdaftar di DPT atau belum. Jika belum maka segera daftarkan diri ke KPU," ujar dia.

Antonius meminta mahasiswa luar daerah yang ada di Batam agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Ia mengatakan Bawaslu Kota Batam berkonsentrasi mengawasi beberapa hal, seperti pemutakhiran daftar pemilih pindah dan distribusi logistik.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam melibatkan pemantau pemilu dan partisipasi masyarakat dalam strategi pengawasan kampanye partai politik (parpol) menghadapi Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kota Batam Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi Syailendra Reza mengatakan pihaknya telah melaksanakan hal tersebut dengan menyasar sejumlah lokasi yang didominasi pemilih pemula, salah satunya kampus.

"Beberapa kampus kita ingatkan kembali bahwa tahapan sekarang ini masih pencalonan sampai tanggal 3 November nanti DCT (daftar calon tetap). Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 itu dinyatakan setelah 25 hari penetapan mereka baru bisa berkampanye," kata Reza.

Baca juga:
KPU Kota Batam verifikasi administrasi penggantian DCS

KPU: 2 mantan napi terdaftar bakal caleg DPRD Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE