Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menyebutkan terdapat dua mantan narapidana terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Batam pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Selasa mengatakan kedua bacaleg itu berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Gerindra.
"Keduanya masih lanjut di tahapan selanjutnya," kata Mawardi.
Ia menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, bagi mantan napi yang mendapatkan ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, maka ia harus melalui masa tunggu selama 5 tahun.
"Barulah setelah melalui masa tunggu, yang bersangkutan dapat mencalonkan diri sebagai caleg," ujar dia.
Aturan tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang diturunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, khususnya pasal 11 dan 12.
Putusan MK tersebut memperbolehkan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD.
"Secara hukum, mereka diperbolehkan maju sebagai bacaleg setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak dinyatakan bebas," ujar Mawardi.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan 733 bakal calon legislatif (caleg) dari 17 partai politik dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Batam pada Pemilu 2024.
"Dari hasil tahapan yang sudah dilalui, jumlah bakal caleg yang memenuhi syarat masuk daftar calon sementara sebanyak 733 orang dan yang TMS (tidak memenuhi syarat) itu sebanyak 56 orang," ujar Ketua KPU Batam Mawardi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (19/8).
Dia menjelaskan dari 733 bakal caleg yang masuk daftar calon sementara itu terdiri atas 466 orang laki-laki dan 267 orang perempuan.
Komentar