
Peringati Hari Buruh Tidak Harus Demo

Karimun (ANTARA News) - Demo hanya boleh dilakukan bila ada jalur penyaluran aspirasi tersumbat dan sebaiknya energi untuk aksi demo digunakan untuk memperbaiki kinerja organisasi atau wadah buruh sebagai langkah utama mencari solusi persoalan yang sudah kompleks.
Mulai dari keinginan untuk peningkatan kesejahteraan, memperoleh hak dan fasilitas sebagai pekerja setelah mereka melaksanakan kewajibannya.
"Apakah dengan melakukan aksi demo pada Hari Buruh bisa menyelesaikan berbagai persoalan buruh yang sudah sedemikian komplek?, mustahil itu," kata Ketua Dewan Pembina LSM Gerakan Tanpa Kompromi Trio Wiramon, di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Dia menyikapi aksi demo yang dilakukan ribuan buruh di Jakarta maupun di sejumlah daerah lainnya dalam rangka memperingati Hari Buruh.
"Tanpa organisasi yang baik, tidak mungkin tuntutan buruh bisa mendapat perhatian pihak berwenang dan dikabulkan oleh para pengusaha," katanya.
Sekarang ini memang sudah ada sejumlah organisasi buruh, akan tetapi kinerjanya belum memberikan manfaat optimal dan bisa mencarikan solusi permasalahan yang dihadapi buruh.
Sebagai contoh meski organisasi buruh sudah masuk dalam dewan pengupahan nasional atau "Tripartit" (pemerintah, pengusaha dan organisasi pekerja) yang turut memberikan saran dan pertimbangan nominal upah minimum para buruh.
"Namun gaji buruh tetap belum bisa setara dengan kebutuhan hidup layak, akibatnya kesejahteraan yang diimpikan oleh para anggotanya sampai saat ini masih sebatas pengharapan," katanya.
Bila wadah itu kuat, setelah buruh memperlihatkan komitmennya sebagai pekerja, harusnya tidak ada dalih lagi yang bisa digunakan pengusaha untuk menolak tuntutan peningkatan kesejahteraan.
Pendapat yang sama juga dikatakan anggota Komisi A DPRD Karimun yang membidangi Ketenagakerjaan, dengan memperkuat organisasi buruh merupakan langkah awal untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan buruh.
"Tanpa wadah yang kuat, tidak mungkin aspirasi buruh mendapat perhatian apalagi sampai dikabulkan oleh pihak terkait. Wadah mereka harus berada di garis terdepan untuk mewujudkan semua itu," ucap Anggota Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin.
Di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kata dia, penyebab belum maksimalnya perjuangan organisasi tersebut, disebabkan wadah itu selalu dituntut untuk berperan memperjuangkan nasib para buruh.
Mulai dari tidak dibayarkannya gaji pekerja, pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon, peningkatan kesejahteraan, tuntutan hak dan fasilitas serta penghapusan tenaga kontrak.
"Jadi untuk apa demo," katanya.
Sering tuntutan yang sedemikian kuat tentang hak buruh tanpa disertai kesadaran pekerja untuk membayarkan sumbangan wajib yang menjadi sumber keuangan utama wadah itu.
Hal itu menurut dia menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya peran organisasi buruh, betapa beratnya perjuangan organisasi itu.
Dia yakin bila organisasi tersebut mendapat dukungan dan finansial sepenuhnya dari pekerja, setelah para pekerja melaksanakan tugas dan kewajibannya yang berdampak pada peningkatan produksi, organisasi itu bisa lebih optimal memperjuangkan tuntutan para pekerja.
Tentang peran Pemkab Karimun untuk peningkatan kesejahteraan buruh, menurut dia, masih minim karena sampai saat ini belum ada satupun produk kebijakan daerah yang bisa menjamin peningkatan kesejahteraan buruh dan perlindungan terhadap keberadaan tenaga kerja domestik.
Persoalan buruh dan calon buruh kian lama semakin rumit, karena dinas yang menangani hal itu tidak memiliki sumber daya manusia yang sesuai dengan bidangnya.
Harusnya menurut dia, penanggan bidang tenaga kerja harus dilakukan oleh lintas institusi dan unsur, yang dimulai dari memiliki data valid tentang gaji pekerja, jumlah tenaga kerja terdidik yang setiap tahun terus bertambah dan masih berstatus pengangguran serta tenaga kerja yang sudah terserap oleh investasi yang ada.
Sehingga berbagai permasalahan yang dikhawatirkan oleh pengusaha, buruh, masih tingginya jumlah pengangguran dan kemiskinan yang berdampak pada terganggunya iklim investasi bisa diantispasi sejak dini.
"Data yang sama juga harus dimiliki oleh organisasi buruh, untuk mempermudah penyaluran tenaga kerja yang tergabung dalam wadah itu," ujarnya.
Sedangkan menurut Ketua LSM Kiprah, John Syahputra, keberadaan beserta derita yang dihadapi buruh selama ini sering dimanfaatkan oleh elit politik tertentu sekedar untuk memperoleh dukungan politis.
Hingga kursi kekuasaan yang menjadi incarannya berhasil didudukinya dengan serta merta mereka mengabaikan persoalan para buruh, akibatnya setiap memperingati Hari Buruh disambut dengan pelaksanaan demo.
Menurut dia, kesejahteraan buruh bisa terwujud tanpa harus demo, namun organisasi yang ada harus menekan politikus yang berkuasa terutama yang berasal dari organisasi buruh di pusat agar berkenan membidani lahirnya aturan pembatasan dan pengaturan besaran nominal penghasilan pekerja terendah yang jelas dan tegas dalam suatu perusahaan dengan pimpinan tertinggi maupun pemilik usaha.
Kemudian pastikan kebijakan itu mendapat dukungan dari pemerintah secara konsisten untuk menegakan aturan termasuk dalam pelaksanaan seluruh kebijakan yang meliputi tentang ketenagakerjaan.
Juga standar kebutuhan hidup layak buruh, memperketat penggunaan tenaga kerja asing untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri maupun regional.
APBD
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cabang Karimun, Hanis Jasni, berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan buruh
Sebagai contoh Pemkab Karimun kepedulian terhadap buruh sangat minim dan nyaris tidak berpihak pada buruh, hal itu terlihat dari kebijakan penganggaran Pemkab Karimun untuk kaum buruh.
Bila memiliki kepedulian, kata dia, akan ada anggaran alokasi anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan dan keahlian kaum buruh dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja di kawasan perdagangan bebas atau "free trade zone" (FTZ).
Selama ini anggaran yang ada untuk buruh hanya berupa pembiayaan untuk pelatihan tingkat dasar yang dalam pelaksanaannya terkesan hanya sekedar mengejar proyek.
Sementara, investor butuh tenaga kerja berpengalaman dan punya sertifikat keahlian, bukan keahlian dasar.
Terkait hal itu Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Karimun, Mujarab Mustafa, mengakui penyerapan tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan dasar yang dibiayai APBD sejak tahun 2008-2010 belum memiliki manfaat optimal.
Penyebabnya calon tenaga kerja yang telah mengikuti masih memiliki keterampilan dasar, sementara investor di Karimun membutuhkan tenaga kerja yang sudah memiliki sertifikasi dari pemerintah pusat dan siap pakai.
Upaya peningkatan kemampuan calon tenaga kerja domestik yang pernah mengikuti pelatihan dasar, agar memiliki sertifikasi pernah dilakukannya, namun anggaran diajukannya tidak disetujui oleh DPRD Karimun.
Meski demikian pihaknya pihaknya tidak putus asa dan terus menyiasati agar calon tenaga kerja yang sudah mengikuti pelatihan dasar, bisa memiliki sertifikasi.
"Usulan kami itu akhirnya tahun ini mendapat respon dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dalam waktu dekat pelaksanaan kegiatan sertifikasi tersebut segera kami lakukan," katanya.(ANT-HAM/A025/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
