Timpora Natuna operasi gabungan pengawasan ke PT IKJ dan kapal asing

id Pegawasan Orang Asing,natuna, kepri,imigrasi ranai, imigrasi natuna

Timpora Natuna operasi gabungan pengawasan ke PT IKJ dan kapal asing

Timpora usai melakukan pengawasan di PT IKJ di Teluk Buton Kecamatan Bunguran Utara Natuna. (ANTARA/HO-Bakesbangpol)

Natuna (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan operasi gabungan, pemeriksaan tenaga kerja asing ke PT Indoprima Kharisma Jaya (IKJ) dan kapal yang tengah berada di perairan wilayah setempat.

"Operasi kita lakukan pada Jumat lalu di tambang pasir kuarsa," kata Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Ranai Denny Ridduan, di Natuna, Minggu.

Ia mengatakan saat pemeriksaan, Timpora menemukan satu orang tenaga kerja asing asal China yang bekerja di PT IKJ. Meski begitu, pihaknya memastikan dokumen yang yang dimiliki lengkap, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

"Pekerja tersebut memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)," kata Denny.

Ia menjelaskan Kitas merupakan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) jika bermukim di wilayah Indonesia, yang berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang.

"Kitas dikeluarkan oleh Imigrasi dan dapat diperpanjang setiap tahun," ujar Denny.

Tujuan dari operasi adalah untuk melaksanakan pengawasan terhadap orang asing, sesuai dengan kewenangan dari masing-masing instansi.

Ia menambahkan Timpora didukung sejumlah pihak terkait yang memiliki tugas menjaga dan memelihara keamanan.

"Seluruh instansi yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan yang berada di Natuna ikut terlibat dalam operasi itu," tutur Denny.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Kewaspadaan nasional dan penanganan konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Natuna Tri Agung Prawira mengatakan pihaknya bekerja sesuai Permendagri Nomor 49 dan Nomor 50 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah serta pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah.

"Jurnalis asing dan NGO asing yang ke Natuna harus mendapat izin dari Kemendagri Direktorat Poala dan Baintelkam Mabes Polri," ucapnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE